News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Perempuan Muda Di Kepahiang Tewas Setelah Konsumsi 6 Tablet Obat Aborsi dari Sang Kekasih

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Doni juga menjelaskan atas perbuatan tersangka, mereka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan.

"Tersangka kita jerat, Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000," beber Iptu Doni Juniansyah.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka, 1 handphone milik korban, 1 buah handphone milik tersangka AN, 1 handphone tersangka RO, 1 buah handphone tersangka DE.

Bantah Paksa Aborsi

Tersangka pertama An (27), warga Kabupaten Bengkulu Utara yang tidak lain pacar korban, RO (27) rekan tersangka dan DE (36), oknum ASN di RSUD Kepahiang.

Kepada awak media, tersangka An yang mengenakan rompi orange membantah memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya yang telah berusia 11 minggu tersebut.

Sambil berlalu dengan kedua tangan yang terborgol ke belakang usai konferensi pers di Gedung Sat Reskrim Polres Kepahiang, Jumat (8/4/2022). 

Tersangka mengaku jika menggugurkan kandungan tersebut adalah atas kesepakatan dirinya dan korban. 

"Korban tidak menerima dirinya hamil, dan korban juga mengetahui saya memiliki istri dan anak," kata An saat dibawa ke ruang penyidik Tipidter, pada Jum'at (8/4/2022). 

Penyesalan selalu datang diakhir, itu yang dia rasakan kini. An yang merupakan pegawai salah satu BUMN ini mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dia lakukan.

Dia sendiri mengaku tidak mau banyak bicara ke awak media, dia ingin menyampaikan penyesalan tersebut ke keluarganya secara langsung. 

"Tidak ada yang mau saya sampaikan ke keluarga, tidak saya sampaikan di media," ujar An.

Pegawai RSUD Ikut Terlibat

Salah seorang tersangka berinisial DE (36) warga Kepahiang yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang ini, mengaku kerap memperjual belikan obat aborsi tersebut. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini