TRIBUNNEWS.COM, KEPAHIANG - Seorang perempuan muda inisial EC (22) warga Rejang Lebong tewas usai mengkonsumsi obat aborsi pemberian sang pacar inisial An (27).
Satreskrim Polres Kepahiang menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana dengan sengaja melakukan aborsi.
Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman mengatakan dalam kasus ini ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Yaitu, sang pacar AN (27) warga Bengkulu Utara yang pekerjaannya Pegawai BUMN.
Lalu RO (27) warga Kepahiang seorang mahasiswa, dan DE (36) warga Kepahiang, ASN yang bekerja di RSUD Kepahiang.
"Tersangka AN merupakan pasangan kekasih."
"Dalam menjalin hubungan tersebut keduanya sudah melakukan hubungan suami istri, hingga korban hamil," ungkap AKBP Suparman kepada awak media saat konferensi pers terkait kasus tindak pidana dengan sengaja melakukan aborsi, di Gedung Satreskrim Polres Kepahiang, Jum'at (8/4/2022).
Suparman menjelaskan saat korban hamil, tersangka mencoba untuk menggugurkan kandungan korban.
"Tersangka menghubungi rekannya berinisial RO. Lalu RO menemui rekannya lagi berinisial DE yang merupakan ASN di RSUD Kabupaten Kepahiang, untuk membeli obat pengugur kandungan di apotek di kabupaten Kepahiang," jelas AKBP Suparman.
Suparman menambahkan, setelah membeli obat tersebut tersangka DE memberikannya ke RO, lalu RO menyerahkannya ke tersangka AN.
Korban lalu mengkonsumsi obat yang diberikan oleh tersangka AN.
"Usai mengkonsumsi obat tersebut korban mengalami muntah-muntah dan dirawat selama 3 hari di RSUD Kepahiang, namun korban meninggal dunia," kata AKBP Suparman.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan, beberapa tablet obat ini di konsumsi dengan korban sebanyak 6 tablet.
"Dua tablet diletakkan di bawah lidah, 2 tablet lagi dimasukkan kedalam organ intim korban, 2 tablet lagi diminum oleh korban dalam waktu bersamaan," ujar Iptu Doni Juniansyah.