News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah dan Anak Duel Lawan 2 Pemuda di Lahat Sumsel: Dipicu Tatapan Sinis Kemudian Tantangan Duel

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua warga terlibat duel maut di Jarai Lahat M Repson (kiri) dan Joni Kurniawan (kanan) dirawat di RSUD Besemah Pagaralam, kondisi dijaga ketat, Jumat (8/4/2022)

Disisi lain, Dosen serta Kaprodi S1 di Stihpada ini, adanya perkelahian atau duel, baik tanding atau secara bersama-sama atau keroyokan dapat menghilangkan nyawa orang lain jelas dapat di pidana.

Baca juga: Suami di Banten Bunuh Istri dan Anaknya: Tetangga Ungkap Gelagat Aneh Pelaku Sebelum Kejadian 

"Kalau melihat Pasal 184 ayat 4 dan Pasal 185 KUHP, maka perkelahian tanding bukan termasuk dalam kategori pembunuhan, karena salah satu unsur tidak terpenuhi, yaitu tidak ada niat untuk membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain. Tetapi kemudian berakibat hilangnya nyawa seseorang," paparnya.

Jikalau melihat kasus tersebut, masing- masing pihak membawa senjata tajam, sehingga unsur niat sudah terpenuhi, maka dari itu si pelaku dapat dikenakan Pasal 338 KUHP.

"Yaitu, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS - Pembunuhan di Jarai Lahat, Duel Maut 2 Lawan 2 Gegara Saling Tatap di Pasar Ramadan

dan

Perkelahian Dipicu Saling Tatap Mata di Lahat, 1 Tewas, Begini Kata Kriminolog

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini