TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur Kota Batam, Kepulauan Riau.
Diketahui yang menjadi pelakunya pria 48 tahun bernama Wanpahri.
Sementara korbannya merupakan anak angkat pelaku sebut saja namanya Mawar (12).
Pelaku tega merudapaksa korban berulang kali.
Bahkan istri pelaku sempat histeris saat memergoki aksi suaminya sendiri.
Saat diwawancarai TRIBUNBATAM.id, ia tega melakukan perbuatan tak senonoh itu karena mengaku sangat sayang dengan mawar.
Bahkan rasa sayangnya itu sudah berlangsung sejak lama hingga saat ini.
Baca juga: Pria di Buleleng Jadi Tersangka Setelah Dilaporkan Merudapaksa Anak Kandungnya
Saking sayangnya, dia mengaku apa yang diminta Mawar selalu dituruti oleh Wanpahri.
Hingga berujung pada persetubuhan antara Wanpahri kepada Mawar sejak Desember 2021.
Usai kejadian tersebut, kini Wanpahri baru menyadari bahwa dirinya telah melakukan perbuatan yang merugikan banyak pihak termasuk kepada istrinya.
"Istri saya waktu itu sempat histeris saat mendapati saya dan Mawar sedang berduaan di kamar," ujar Wanpahri , Kamis (7/4/2022).
Ia sempat meronta dan membuat masyarakat sekitar berdatangan ke rumah Wanpahri .
"Saat ini istri saya sangat terpukul dan sangat membenci saya," kata Wn.
Tidak hanya itu, Mawar yang masih belia juga harus menahan malu atas ulah Wanpahri.