TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur Kota Batam, Kepulauan Riau.
Diketahui yang menjadi pelakunya pria 48 tahun bernama Wanpahri.
Sementara korbannya merupakan anak angkat pelaku sebut saja namanya Mawar (12).
Pelaku tega merudapaksa korban berulang kali.
Bahkan istri pelaku sempat histeris saat memergoki aksi suaminya sendiri.
Saat diwawancarai TRIBUNBATAM.id, ia tega melakukan perbuatan tak senonoh itu karena mengaku sangat sayang dengan mawar.
Bahkan rasa sayangnya itu sudah berlangsung sejak lama hingga saat ini.
Baca juga: Pria di Buleleng Jadi Tersangka Setelah Dilaporkan Merudapaksa Anak Kandungnya
Saking sayangnya, dia mengaku apa yang diminta Mawar selalu dituruti oleh Wanpahri.
Hingga berujung pada persetubuhan antara Wanpahri kepada Mawar sejak Desember 2021.
Usai kejadian tersebut, kini Wanpahri baru menyadari bahwa dirinya telah melakukan perbuatan yang merugikan banyak pihak termasuk kepada istrinya.
"Istri saya waktu itu sempat histeris saat mendapati saya dan Mawar sedang berduaan di kamar," ujar Wanpahri , Kamis (7/4/2022).
Ia sempat meronta dan membuat masyarakat sekitar berdatangan ke rumah Wanpahri .
"Saat ini istri saya sangat terpukul dan sangat membenci saya," kata Wn.
Tidak hanya itu, Mawar yang masih belia juga harus menahan malu atas ulah Wanpahri.
Saat ini Wanpahri tidak bisa berbuat banyak selain menjalani hukuman atas segala perbuatannya.
Wanpahri akan dikenakan pasal 81 ayat 2, Jo pasal 82 ayat 1, UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Fakta Mahasiswa di Jogja Rudapaksa Anak 12 Tahun, Modus Korban Dirayu dengan Kata-kata Manis
Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengimbau kepada seluruh orangtua khususnya di wilayah Bengkong agar selalu mengontrol anak-anaknya.
"Kepada orangtua agar tetap menjaga anak-anak agar terhindar dari aksi kejahatan. Laporkan kepada Polisi apabila mengalami hal serupa," ajak Bob.
Ia berharap semoga kejadian ini menjadi pelajaran yang berharga untuk seluruh masyarakat Batam khususnya Bengkong.
Tetap waspada dengan cara mengajak anak untuk berdiskusi dan bertukar pendapat dengan sang buah hati.
Baca juga: Jalin Cinta dengan Pria Beristri, Siswi di Bengkulu Dirudapaksa Pacarnya, Teman Pelaku Ikut Beraksi
Tertangkap Basah oleh Istri
Sebelumnya diberitakan, seorang penjual ayam penyet bernama Wanpahri alias Peyek, harus berurusan dengan pihak berwajib karena kedapatan melakukan tindakan asusila terhadap bocah yang masih berusia 12 tahun.
Pria berusia 48 tahun itu, tidak dapat berkutik setelah ditangkap dan digiring ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong.
Pria ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 12 tahun sebut saja Mawar.
Mirisnya, anak yang dicabuli tersebut selama ini tinggal satu atap dengannya hanya beda kamar saja.
Baca juga: Gadis 15 Tahun di Kaur Jadi Korban Rudapaksa Pria Beristri dan Remaja, Awalnya Kenalan di Facebook
Tidak hanya sekali, perbuatan tidak terpuji itu ternyata sudah dilakukan berulang-ulang kali sejak bulan Desember 2021 lalu.
"Terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022. Sudah 10 kali pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," sebut Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal Kamis (7/4/2022).
Bob menjelaskan kasus ini terungkap, setelah perbuatan Wanpahri dipergoki istrinya sendiri berinisial SN, pada Rabu (9 /3/ 2022).
Pelaku melakukan aksi tak senonoh itu terhadap Mawar ketika SN tidak berada di rumah. Saat itu, SN sedang pergi ke pasar.
Ketika kembali, SN langsung menuju ke kamar untuk mengambil uang.
Betapa kaget bak disambar petir di siang bolong, SN terkejut dan menyaksikan langsung pemandangan yang tidak senonoh yang dilakukan suaminya terhadap wanita lain yang masih belia.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali, Sempat Kabur saat Tahu Dilaporkan Istri ke Polisi
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, mengatakan, antara korban dan pelaku ini tidak ada hubungan saudara, hanya sudah dianggap anak saja.
“Menurut korban, selama ini pelaku sering membeli barang-barang untuk dirinya. Pelaku sering perhatian dengan korban," kata Rio.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) di antaranya satu sarung motif kotak-kotak, satu celana dalam warna ungu, satu bra warna putih kebiruan, satu baju warna oranye, dan satu celana pendek warna oranye motif kotak-kotak.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul PENGAKUAN Tukang Ayam Penyet di Batam Kenapa Tega Nodai Anak Angkat Sejak Desember 2021
(TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)