TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Pengelola Pasar Mranggen Demak, Jawa Tengah menegaskan bahwa tak ada pungli dalam proses retribusi parkir di Pasar Mranggen, apalagi melibatkan anggota dewan.
“Kami memang mendapatkan hak dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Demak untuk mengelola perparkiran di pasar Mranggen.
Kemudian kami bekerjasama dengan juru parkir yang telah dicarikan.
Kontrak yang kita laksanakan dengan dinas perhubungan itu per tiga bulan kemudian perpanjangan, per bulannya kami harus membayar kepada pemda sebanyak Rp 28 juta,” ujar Mustakim ketika ditemui, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Pegawai Bank Tewas di dalam Mobil yang Terparkir di RSUD Lamongan
Ia menerangkan bahwa selama tiga bulan sejak Januari-Maret 2022 lalu, ia telah membayar jumlah tagihannya sesuai perjanjian dengan pemerintah.
Dari jumlah yang pihaknya harus bayarkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut, ia meminta kepada para juru parkir untuk membayar hasil parkirnya sebanyak Rp 35 juta.
Sehingga ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp 7 juta tiap bulan.
“Ketika kami memberi harga pada angka Rp 35 juta (kepada juru parkir) kan hal yang wajar, apa ya kami harus merugi. Kita ini kan ya bekerja. Lalu kenapa malah terjadi laporan, tidak ngerti,” imbuhnya.
Ditambah lagi, menurut Mustakim, selama tiga bulan tersebut proses pembayaran dari juru parkir kepada pengelola parkir tidak berjalan lancar.
Ia membeberkan fakta bahwa pihak juru parkir tidak memberikan jumlah yang semestinya, bahkan pada Maret lalu belum membayar sama sekali.
“Seharusnya (juru parkir) per bulan memberikan Rp 35 juta, tapi selama ini setornya kurang terus.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Demak Jateng Diduga Terima Setoran Uang Parkir Senilai Puluhan Juta
Bulan pertama setor Rp 24 juta, bulan ke-dua Rp 14 juta. Bahkan Maret ini kosong, malah (juru parkir) tidak setor,” bebernya.
“Bulan maret ini kan kami harus memperpanjang (kontrak dengan dishub). Uang dari mana kalau para juru parkir tidak membayar?
Karena kami tagih, justru malah terjadi laporan seperti itu,” sambungnya.