News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

VIRAL Warung Makan Non Halal Dirazia Satpol PP, Pemilik: Baru Kali Ini Kena, Sebelumnya Tidak

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral video sebuah warung makan non halal di Banjarmasin dirazia oleh Satpol PP dikarenakan beroperasi saat siang hari. Video tersebut pun langsung dikomentari oleh Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina.

TRIBUNNEWS.COM - Beredar video sebuah rumah makan yang menyediakan makanan non halal dirazia oleh petugas Satpol PP.

Diketahui pengunggah video tersebut adalah pemilik dari rumah makan tersebut yang bernama Nico Kosasih.

Ia memiliki akun Instagram pribadi bernama @nicokosasih_.

Sementara mengenai lokasi kejadian tersebut adalah di Depot Cek Nin yang berada di Jalan Veteran Nomor 17, Banjarmasin.

Video tersebut pertama kali diunggah Nico pada Kamis (7/4/2022) lalu.

Dalam video itu, terlihat salah satu personil Satpol PP berbicara dengan Nico terkait alasan adanya razia penutupan.

Baca juga: VIRAL Nenek-nenek Sudah Bersahabat 75 Tahun, Hidup Bertetangga sejak Kecil, Ini Sosoknya

Baca juga: Viral 2 Bocah Berbuat Tak Senonoh di Pekalongan, Diusir Warga: Sana Pulang, Puasa-puasa Kok Gitu

Namun, Nico merasa tidak terima dengan razia yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut.

Terkait tidak terimanya Nico, personil Satpol PP yang bernama Mulyadi tersebut menjelaskan kepada Nico agar dapat melaporkannya ke pihak DPRD Banjarmasin.

Kemudian di akhir video, rombongan Satpol PP itu pun meninggalkan rumah makan milik Nico tersebut.

Hingga hari ini, Sabtu (9/4/2022), video itu telah ditonton sebanyak 115 ribu kali dan disukai oleh 4.269 pengguna Instagram.

Beragam komentar pun dituliskan warganet terkait video tersebut.

“Makan nya udah sembunyi2, tertutup juga.. tapi ga ada toleransi nya. Di mall jakarta aja bukaa pak tapi kok cuma di kota tercinta ini aja sih setiap bulan puasa nyari makan susahhh banget,” ujar @agathaverencia.

“ko kesel bgt dgernya…. Sabar ya koko insyallah tanda mau naik rejekinya aminn…. semangat koko,” tulis @brintarezairvayana.

“yg muslim ga kesini jg pak, klo mau liat yg banyak dikerubuti depan ramayana coba aja,” kata @tinahartinah_2.

Pengakuan Pemilik Warung Makan Non Halal di Banjarmasin yang Dirazia Satpol PP

Menurut pengakuan pemilik sekaligus sosok yang beradu mulut dengan Satpol PP, Nico Kosasih mengaku sebenarnya sudah menahan agar tidak marah saat dirazia.

Namun menurut Nico, pernyataan pihak Satpol PP tidak memberikan rasa puas.

“Awalnya sih saya sudah menahan untuk tidak meledak. Cuma ya jawaban-jawaban dari pihak Satpol PP juga gak bisa memberi jawaban yang pas,” ujarnya ketika dihubungi Tribunnews pada Sabtu (9/4/2022).

Nico juga menambahkan pihak Satpol PP justru terkesan membentak saat merazia rumah makan miliknya.

“Seingat saya langsung masuk dan nanya sama saya ’Siapa suruh buka?’ Lalu siapa pemilik tempat ini?” ujarnya.

Kemudian, Nico mengatakan terkait sosialisasi jam operasional rumah makan selama Ramadan, pihaknya tidak mendapatkannya.

Namun, katanya, rumah makan lain yang berada di sekitar tempatnya berjualan justru memperolehnya.

Dia pun mengatakan rekannya yang juga menjual makanan non halal juga tidak mendapat selebaran peraturan yang dimaksud.

Baca juga: Viral Calon Prajurit TNI Diberhentikan Jelang Pelantikan, Berikut Penjelasan Kodam XVI Pattimura

Lalu, saat ditanya apakah dirinya pertama kali terkena razia Satpol PP saat Ramadan, Nico mengaku baru kali ini terkena.

“Betul (pertama kali dirazia), karena usaha saya kan baru dimulai 2016-an.”

“Dulu tempatnya bukan disana (Jalan Veteran), kecil di pinggir sungai, gak jauh dari tempat itu juga sih.”

“Kali ini mungkin apes ya, padahal biasanya sih kucing-kucingan juga,” jelas Nico.

Setelah kejadian ini, Nico pun berharap agar Pemerintah Kota Banjarmasin mensosialisasikan aturan terkait jam operasional rumah makan selama Ramadan.

Selain itu, ia berharap razia yang dilakukan dapat dilakukan dengan lebih persuasif.

“Sosialisasikan perda dengan baik, karena memang masyarakat harus tahu tentang peraturan apakah diubah atau tidak.”

“Kedua pendekatan yang lebih persuasif, bukan dengan gerombolan yang masuk seperti itu karena yang saya jual kan bukan barang terlarang,” ujarnya.

Nico juga menambahkan agar peraturan yang sudah ada ini bisa diterapkan secara lebih fleksibel.

“Mungkin tidak dicabut tetapi diberi pengecualian.”

“Masalahnya ini kan mata pencaharian, kalau diberi waktu dari jam 3 sampai jam 8, dalam 5 jam kita gimana?”

“Buka dari pagi saja kadang masih belum tentu ramai,” tuturnya.

Walkot Banjarmasin: Satpol PP Memang Menjalankan Tugasnya, Perda untuk Umum

Terkait razia ini, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina pun angkat bicara.

Dikutip dari Banjarmasin Post, menurutnya Satpol PP Banjarmasin memang menjalankan tugasnya untuk menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2005 terkait dengan aturan saat Ramadan.

"Jauh-jauh hari juga sudah diingatkan juga terkait dengan menghormati orang yang berpuasa."

"Kemudian memang perda itu masih ada dan masih berlaku. Aparat hukum termasuk Polresta memback up kota soal penegakan hukum perda."

"Kemudian Satpol PP dan Linmas. Jadi sama-sama lah saling menghormati," kata Ibnu.

Ibnu pun menerangkan dirinya pun tidak mengharapkan adanya insiden perdebatan antara Satpol PP dengan pengelola depot tersebut.

"Sebenarnya saya juga sudah mewanti-wanti jangan sampai ada tindakan anarkis dan sebagainya. Yang penting persuasif."

"Dan kejadian seperti itu tidak kita harapkan sebetulnya karena sempat terjadi ketegangan (perdebatan) dan saya hanya melihatnya di medsos," jelasnya.

Baca juga: Video Ngamuknya Viral hingga Trending Twitter, Ustaz Yusuf Mansur Tanggapi Santai: Keren, Cool

Disinggung mengenai depot tersebut notebene menjual makanan non halal, Ibnu menerangkan dalam aturan atau perda yang ada tidak ada secara khusus mengaturnya, sehingga dianggap sama seperti warung lainnya.

"Di Perda itu umum sekali, semua boleh buka sore," katanya.

Ditambahkan oleh Ibnu, Perda ini pun terbilang sudah cukup lama atau sudah berusia belasan tahun. Namun menurutnya bisa saja dievaluasi atau direvisi.

"Perda itu dalam lima tahun biasanya bisa terjadi perubahan dan bisa dievaluasi. Kalau memang harus ada perubahan atau direvisi, bisa dilakukan apalagi sudah sekitar 15 tahun perdanya," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Banjarmasin Post/Frans Rumbon)

Artikel lain terkait Berita Viral

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini