Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - MT alias Magdalena, warga Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi korban investasi trading emas dari sebuah aplikasi trading bernama NIA.
Magdalena mengaku mengalami kerugian hingga Rp 600 juta saat mengikuti investasi emas berlangsung selama tiga bulan dalam Tahun 2021.
Magdalena mengatakan kejadian penipuan investasi emas bermula ketika temannya mengajak untuk mengikuti aplikasi NIA untuk investasi emas dengan cara mudah dan menawarkan keuntungan yang menggiurkan tanpa kerja keras.
"Saya diajak mengikuti investasi emas dengan iming-iming akan mendapatkan profit/keuntungan hasil investasi setiap minggu tanpa melalui kerja keras," ungkap Magdalena kepada POS-KUPANG.COM, Minggu 10 April 2022 via telepon selularnya.
Baca juga: Viral Seorang Anggota Komisi IX DPR Diduga Saksikan Video Porno Saat Rapat Pembahasan Vaksinasi
Menurut temannya, trading emas yang diikutinya tersebut berlokasi di luar negeri Australia sedangkan penampungan emas berada di Malaysia.
Jika tertarik pada investasi emas tersebut, maka caranya cukup mudah dengan cara mendaftarkan akun dan menyetor sejumlah uang, kemudian mendapatkan hasil setiap minggu tanpa kerja keras.
"Setelah mendapat penjelasan itu, saya tergiur untuk mengikuti investasi emas.
Bahkan teman dari Magdalena yang membuat akun miliknya kemudian investasi emas kemudian melakukan penyetoran yang mulai berjalan selama tiga bulan," tambah Magdalena.
Saat Magdalena merasa ragu, temannya memberikan testimoni dengan tujuan meyakinkannya bahwa telah mendapatkan banyak uang dari investasi emas yang ditekuni selama lebih dari satu tahun.
"Menurut pengalaman teman saya sudah menjadi member dari investasi emas tersebut serta memanen uang puluhan juta rupiah setiap minggu, sehingga saya tetap mempercayainya," tambah Magdalena.
Tiga bulan lamanya, tepatnya pada tanggal 2 Jani 2019, Magdalena mengecek akun trading emas miliknya akan tetapi statusnya trading lost (upnormal trading) alias aplikasinya tidak dikenali sedangkan jumlah uang yang telah diinvestasikan telah mencapai sekitar Rp 600 juta untuk investasi emas tersebut.
Setelah itu Magdalena berusaha melakukan komplain terhadap perusahaan investasi bersangkutan yang berjanji akan melakukan komplain atau ganti rugi.
"Saya menunggu ganti rugi dari perusahaan investasi tersebut, akan tetapi tidak ada itikad baik sehingga saya meminta bantuan kuasa hukum Fransisco Bessi membantu kasus itu kemudian membuat laporan ke Polda NTT," ujar Magdalena.
Telah Lapor Polisi
Terpisah, Fransisco Bessi sekaligus kuasa hukum dari Magdalena mengatakan telah melaporkan kasus tersebut ke Polda NTT dengan nomor laporan polisi : LP/B/03/I/2021/ SPKT perihal peristiwa penipuan dan atau penggelapan.
Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT.
"Kami telah melaporkan kasus trading yang menimpa Magdalena ke Polda NTT dengan melaporkan oknum yang terlibat serta nilai kerugian yang dialami oleh klien Magdalena," jelas Fransisco.
Pihaknya menambahkan, saat ini banyak aplikasi trading di Indonesia yang telah ada tersangka dan mendapat sorotan publik bahkan di NTT, banyak jenis aplikasi trading juga sudah masuk namun para pihak yang menjadi korban belum berani membuka suara karena alasan malu atau pertimbangan lain.
"Masih banyak yang belum berani mengungkapkan kasus trading yang menimpanya, sehingga melalui kasus yang dialami oleh ibu Magdalena dapat meningkatkan kesadaran hukum dari para korban kasus trading agar berani melaporkan kepada pihak berwajib," tegas Fransisco.
Pihaknya juga meminta kepada penyidik dan aparat penegak hukum bekerjasama dengan Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mengawasi berbagai bentuk aplikasi trading yang menawarkan investasi menguntungkan untuk menipu masyarakat. (cr14)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS:Tergiur Tawaran Investasi Trading Emas, Uang Milik Warga Kupang Raib Rp 600 Juta