TRIBUNNEWS.COM. YOGYAKARTA - Seorang pria berinisial BS (32) dilaporkan istrinya ke polisi. BS dipolisikan karena telah melakukan hubungan badan dengan seorang remaja berinisial NG (14).
Informasinya, hubungan BS dan NG berawal dari perkenalan lewat media sosial.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri menjelaskan BS mengaku sudah berpacaran dengan korban selama delapan bulan.
Ia mencari target lewat Facebook.
Setelah lama berkenalan, ia lantas memacari korban dengan beragam bujuk rayu dan kemudian mengajaknya berhubungan badan.
Kejadian yang kemudian diperkarakan berawal pada Rabu 27 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB.
Tersangka BS datang menjemput korban di rumahnya dan pergi jalan-jalan ke Malioboro dengan menggunakan sepeda motor.
Baca juga: KPK Dilanda Kasus Perselingkuhan, 2 Pegawainya Terlibat, Dewas Turun Tangan
Sesampainya di Malioboro tersangka sempat bertemu dengan keluarga korban.
Setelah berjalan-jalan sekitar satu jam, tersangka mengajak korban pulang.
"Saat perjalanan pulang tersangka membelokkan motornya menuju losmen di daerah Umbulharjo dengan alasan untuk berteduh karena hujan," kata Ipda Sawitri, Minggu (10/4/2022).
Sesampainya di losmen tersangka kemudian memesan kamar dan mengajak korban untuk masuk.
Setelah keduanya masuk ke kamar, tersangka mengunci pintunya dari dalam.
"Tersangka BS kemudian ngobrol, memberikan janji-janji manis kepada korban dan berakhir dengan menyetubuhi korban," tambah Kanit PPA.
Kejadian tersebut ternyata dicurigai oleh istri tersangka yang sempat membuka ponsel milik BS.
Istri tersangka kemudian melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.
Pada 22 Maret 2022, petugas Unit PPA menangkap BS di sebuah warung penyetan di Umbulharjo.
"Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan hubungan badan dengan korban. Kami juga menyita pakaian yang dikenakan oleh pelaku maupun korban sebagai barang bukti," ujar dia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(tribunjogja.com/Hda)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Cerita Suami di Jogja Dilaporkan Istrinya karena Bercinta dengan ABG