Laporan Wartawan Tribun Jatim Mohammad Romadoni
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Wawan Wahyudi (37), warga Tulungagung Jawa Timur tega menjual istrinya untuk berhubungan badan dengan lelaki hidung belang.
Namun, aksi Wawan terhenti setelah dirinya diamankan polisi.
Ia digerebek Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat transaksi hubungan badan bertiga (threesome) di salah satu kamar hotel di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Tersangka dan istrinya bersama pria hidung belang berinisial (B) disergap dalam kondisi tanpa busana.
Wakapolres Kota Mojokerto, Kompol Sarwo mengatakan pihaknya menangkap satu tersangka yang menjual istrinya untuk layanan hubungan badan bertiga.
Baca juga: Ajakan Hubungan Badan Bertiga Ditolak, Wanita di Bangkok Panggul Samurai Datangi Rumah Pasutri
Polisi juga mengamankan pria hidung belang (B) yang sebelumnya memesan layanan melalui media online Facebook.
"Jadi pelaku, korban (Istri) dan satu orang pemesan melakukan hubungan badan bertiga di kamar hotel," jelasnya, Senin (11//4/2022).
Sarwo menjelaskan kasus prostitusi online ini terbongkar dari Patroli Cyber Polresta Mojokerto yang mendapati aktivitas mencurigakan di media sosial Facebook.
Tersangka Wawan secara blak-blakan menjajakan istrinya melalui akun media sosial miliknya untuk layanan itu bertarif Rp 2 juta.
Dari Patroli Cyber tersebut Polisi melakukan menyelidiki hingga mendapati keberadaan pelaku di Kota Mojokerto.
"Pelaku ini dari Tulungagung ke Mojokerto menerima uang DP (Down payment) Rp 500 ribu dan sisanya diberikan saat di hotel," ungkapnya.
Menurut dia, tersangka yang merupakan pekerja sebagai montir bengkel ini menerima tawaran layanan dari pemesanan dan datang ke Kota Mojokerto.
Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi yakni alat kontrasepsi, pakaian korban dan mobil Isuzu Panther AG 1617 TK.
"Kita juga mengamankan uang tunai Rp 1,5 juta hasil transaksi prostitusi online dari sisa pembayaran," terangnya.
Tersangka Wawan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentant Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP.
"Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria Tulungagung Jual Istri untuk Layanan Kencan Bertiga Seharga Rp 2 Juta, Ditangkap di Mojokerto