TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polda Sumatra Utara menangkap anggota DPRD Tapanuli Utara, Lusiana Siregar.
Ketua Partai Nasdem Kabupaten Taput ini ditangkap lantaran menipu seorang kontraktor hingga hampir Rp 1 miliar atau persisnya Rp 972 juta.
Dalam melakukan aksinya, Lusiana menjual nama Kementerian PUPR.
Adapun korban penipuan Lusiana Siregar yakni Limaret P Sirait.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Lusiana Siregar ditangkap pada Jumat, 8 April 2022 kemarin.
Lusiana Siregar ditangkap sesuai bukti lapor yang dilayangkan Limaret P Sirait No: LP/14/I/2021/SPKT II Taggal 5 Januari 2021 dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sesuai UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.
Baca juga: 2 Kafe di Binjai Sumut Dibakar dan Dirusak: Organisasi Kepemudaan Diduga Kuat Terlibat
"Ditangkap Jumat kemarin," kata Hadi, Senin (11/4/2022).
Ia mengatakan, bahwa Ketua Partai Nasdem ini sekarang masih dalam pemeriksaan.
Menurut informasi, kasus penipuan yang dilakukan Ketua Partai Nasdem ini berawal saat Lusiana Siregar menjanjikan korban, Limaret P Sirait yang akan diberikan proyek pembangunan rumah tanggap bencana relokasi pengungsi Gunung Sinabung di Siosar pada September 2019 lalu.
Lusiana meminta korban memberikan uang pendahuluan sampai terbitnya SPK (Surat Perintah Kerja), dan dia menjanjikan proyek dengan sistem penunjukan langsung.
Di situ Lusiana mengaku sering menangani proyek dengan cara serupa.
"Saya yakin karena dia mengaku sering menangani proyek yang dananya bersumber dari APBN, apalagi yang memperkenalkan saya dengan Lusiana Br Siregar adalah teman satu alumni," kata Limaret.
Setelah tiga bulan hingga akhir tahun, korban pun menyetorkan uangnya secara bertahap.
Awalnya Rp 150 juta diberikan secara tunai dan sisanya ditransfer melalui rekening hingga total mencapai Rp 972 juta.