Dia pun memiliki bukti kwitansi dan transfer namun setelah uang diberikan ternyata proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
Saat itu Lusiana mengaku proyek direfocusing lantaran pandemi Covid-19.
Karena tidak ada kejelasan, korban meminta kepada Lusiana agar dipertemukan dengan pihak PUPR Jakarta yang dia sebutkan sebagai pemberi proyek namun dia tidak mau.
Baca juga: Dicatut Kasus Penipuan, Ngabalin: Saya Tidak Pernah Terima Uang Haram!
"Karena kita desak, Lusiana bilang bahwa SPK akan turun awal Desember 2020 dan paling lambat tanggal 27 Desember dia janji akan membawa saya langsung ke Kementerian PUPR Jakarta.
Namun janji itu hanya sebatas janji dan tidak pernah terealisasi," terangnya.
Korban juga mengaku sebelum melapor ke Polda Sumut sudah berulang kali meminta agar uang dikembalikan namun tak juga dikembalikan.(tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ketua Partai Nasdem Anggota DPRD Ditangkap Polda Sumut, Tipu Kontraktor Jual Nama Kementerian PUPR