TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO- Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis Achmad Muhlis (52) 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Muhlis adalah terdakwa kasus pencabulan santriwati. Terdakwa adalah pengasuh Ponpes di Desa Sampangagung, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Ketua Majelis Hakim, Ardiyani dalam persidangan mengatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah yang notabene adalah santriwatinya.
Baca juga: Doddy Sudrajat Legawa Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara, Doakan Sopir Vanessa Angel Ikhlas
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh tenaga pendidik, serta melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak seperti dalam tuntutan penuntut umum," jelasnya.
Dalam persidangan di ruangan Candra Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto tersebut juga diperoleh fakta bahwa terdakwa telah mencabuli santriwatinya sejak tahun 2018 hingga 2021.
Aksi bejat terdakwa melakukan pencabulan di dalam kamar pondok puteri. Terdakwa melakukan bujuk rayu terhadap korban untuk patuh dengan dalih agar cepat hafal Al-Quran.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 13 tahun dan denda Rp.1 miliar dan apabila tidak dibayar maka diganti penjara selama tiga bulan," ucap Ardiyani.
Menurut dia, adapun faktor yang memberatkan terdakwa yakni selama persidangan terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya dan membantah dakwaan jaksa. Sedangkan, faktor yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
"Yang memberatkan juga terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di sidang, seharusnya pendidik melindungi korban bukan justru melakukan tindakan asusila.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Kusuma Wardhani menjelaskan pihaknya masih memikirkan sambil menunggu keputusan terdakwa dan kuasa hukumnya. Sebab, vonis 13 tahun ini lebih ringan dari dakwaan jaksa yang menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara.
Baca juga: Pelajar Berusia 15 Tahun di Jepara Jadi Korban Pencabulan 8 Remaja, Begini Kronologinya
"Pikir-pikir dulu namun semua pertimbangan dakwaan kami terbukti semua nanti kita lihat dulu perkembangannya kita laporkan ke pimpinan," terangnya.
Kuasa hukum terdakwa, Agung Supangkat mengaku vonis selama 13 tahun terhadap kliennya terlalu besar. Pasalnya, pihaknya masih meragukan kliennya melakukan persetubuhan dengan santriwati seperti dakwaan dari JPU.
"Ya memberatkan karena persetubuhan itu masih saya ragukan kalau pegang-pegang mungkin iya namun kalau persetubuhannya saya tidak yakin," pungkasnya.
Dia menyebut pihaknya akan mempertimbangkan putusan majelis hakim sembari berkonsultasi dengan tim penasehat hukum terdakwa terkait mengajukan banding atau tidak.
"Kemungkinan ada upaya banding namun saya belum berani memutuskan sekarang kita konsultasi dulu dengan tim yang lain," imbuhnya. (don/ Mohammad Romadoni).
Berita ini telah tayang di Tribun Jatim berjudul:
Pengasuh Ponpes di Mojokerto Cabuli Santriwati Divonis 13 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar