Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Warga berbagai aliansi berunjuk rasa di depan kantor Polres Lombok Tengah terkait penahanan pria berinisial MR atau Amaq Sinta.
Amaq Sinta ditetapkan sebagai sebagai tersangka setelah membela diri dari aksi begal, di Desa Ganti, Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022).
Saat melawan empat orang pelaku begal yang menghadangnya, Amaq Sinta terlibat duel menggunakan senjata tajam.
Dua orang pelaku begal berinisial PN (30) dan OWP (21) tewas di tangan Amaq Sinta dan 2 pelaku begal lainnya kabur setelah melihat dua rekannya tersungkur.
Keluarga korban yang tewas kemudian melaporkan kejadian itu sehingga polisi menangkap dan menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka.
Warga yang mendukung Amaq Sinta kemudian berunjuk rasa di Polres Lombok Tengah.
Baca juga: Dua Mayat yang Tergeletak di Pinggir Jalan Desa Ganti Lombok Tengah Ternyata Pelaku Begal
Massa aksi meminta Polres Lombok Tengah memberikan keputusan 1 kali 24 jam terkait kasus Amaq Sinta, apakah Amaq Sinta akan dibebaskan atau justru mengikuti proses sidang di Pengadilan Negeri Praya.
Koordinator lapangan aksi bela Amaq Sinta, Nasrullah SH meminta Polres Lombok Tengah secepatnya memberikan keputusan terbaik.
Mereka memberikan tenggat waktu 1x24 jam untuk mengambik keputusan.
Mewakili seluruh pendemo, seluruh aliansi aksi akan terus mengawal sampai Amaq Sinta mendapatkan keadilan.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terkait kasus yang menimpa Amaq Santi ini.
"Segala kemungkinan bisa terjadi. Bahkan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dapat dilakukan atas kasus Amaq Sinta ini," jelasnya kepada Tribunlombok.com, Rabu (13/4/2022).
Sebelumnya, AKBP Hery Indra Cahyono telah menemui pendemo yang berunjuk rasa sejak pukul 10.00 WITA.