Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Abdul Latip masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi atas kasus penganiayaan pegiat media sosial, Ade Armando saat demo 11 April 2022 di DPR RI, Jakarta.
Abdul Latip merupakan warga Kampung Panaruban RT 07 RW 01, Desa/Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Ketua RT 07, Yuyu mengatakan, Abdul Latip berusia 30 tahun dan lama tinggal di pesantren setelah keluar sekolah dasar.
Selepas di pesantren ia sempat menikah namun pernikahannya kandas.
Baca juga: Ibunda Abdul Latip si Terduga Penganiaya Ade Armando Terus Menerus Menangis
Yuyu mengatakan, Abdul Latip menjalani pernikahan selama sekitar satu tahun.
Setelah cerai dengan sang istri, Abdul Latip berkegiatan sehari-hari membantu kedua orangtua menggembala domba.
Menurutnya, sosok Abdul Latip di mata warga sekitar tidak pernah bermasalah, ia tidak pernah membuat ulah dan hidup biasa membantu kedua orang tuanya.
"Dulunya mesantren, biasa membantu orangtuanya, ngarit (mencari rumput) menyadap gula, suka bikin gula kan orang tuanya.
Biasa-biasa orangnya di sini gak ada yang aneh, kan dulunya dia di pondok, dari keluar kelas 6 itu di pondok, keluar di pondok punya istri, 10 tahun di pondoknya, cerai sama istrinya, tinggal di sini sama orang tuanya," kata Yuyu via telepon, Rabu (13/4/2022).
Yuyu kembali menegaskan, anak dari Ajidin (60) dan Aminah (55) itu di mata warga terlihat biasa saja.
"Iya biasa suka ngarit, orangtuanya menyadap gula," pungkas Yuyu.
Diketahui, Abdul Latip terlibat pengeroyokan Ade Armando setelah sebelumnya ia izin kepada orang tuanya untuk menemui teman di Surade.
Namun, ia tak panjang lebar bercerita akan berangkat demo ke Jakarta.