TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Gara-gara minuman keras (miras) miliknya disita petugas Satpol PP, seorang pemilik HI C Guest House and Cafe melaporkan seorang ASN yang bekerja di Satpol-PP Provinsi Sumsel.
ASN tersebut dilaporkan dengan dugaan pencurian dengan pemberatan.
Sebelumnya, razia Satpol-PP Provinsi Sumsel pada Rabu malam berhasil mengamankan 268 botol miras dari HI C Guest House and Cafe.
Miras ini diamankan karena dijual tanpa memiliki izin edar.
Miras tersebut diamankan setelah Satpol-PP menggeledah lokasi dan menemukan ratusan botol miras yang tersimpan di gudang belakang cafe dan diselipkan di etalase depan.
Husni Coadris Cun Hing pemilik kos-kosan dan cafe mendatangi SPKT Polrestabes Palembang dan melaporkan seorang ASN Satpol-PP dan teman-temannya (Satpol-PP lainnya) karena menurutnya tindakan yang dilakukan adalah pencurian pasal 363.
"Barang saya disita begitu saja. Sewaktu razia, awalnya saya lagi tidak ada di tempat hanya ada karyawan saja. Kemudian karyawan saya menelepon meminta saya datang ke cafe. Ketika saya sampai barang-barang (miras) sudah diangkut," kata Husni saat membuat laporan, Kamis (14/4/2022).
Husni sempat berdebat dengan terlapor dan Satpol-PP lainnya, ia mengklaim bahwa pihaknya memiliki surat izin miras yang dijual.
"Ada surat izinnya, saya ditanya soal surat izin dan saya jawab ada. Dan kata mereka saya harus urus dulu, " katanya.
Husni mengaku kerugian yang dialami mencapai Rp 8,8 juta.
Disebut Tak Miliki Izin Edar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Sumsel mengamankan 268 botol miras yang dijual tanpa izin dari sebuah cafe sekaligus kos-kosan yang berlokasi di Jalan Petanang, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.
Ratusan botol tersebut tersimpan di gudang belakang HI C Guest House and Cafe, dan diketahui petugas barang tersebut disembunyikan.
Pemilik serta penjaga Cafe tersebut tidak bisa menunjukkan surat-surat izin menjual miras.
Baca juga: Demi Miras dan Wanita, Pedagang di Tangerang Tipu Dua Petani Bawang Hingga Rugi Puluhan Juta