TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Gara-gara minuman keras (miras) miliknya disita petugas Satpol PP, seorang pemilik HI C Guest House and Cafe melaporkan seorang ASN yang bekerja di Satpol-PP Provinsi Sumsel.
ASN tersebut dilaporkan dengan dugaan pencurian dengan pemberatan.
Sebelumnya, razia Satpol-PP Provinsi Sumsel pada Rabu malam berhasil mengamankan 268 botol miras dari HI C Guest House and Cafe.
Miras ini diamankan karena dijual tanpa memiliki izin edar.
Miras tersebut diamankan setelah Satpol-PP menggeledah lokasi dan menemukan ratusan botol miras yang tersimpan di gudang belakang cafe dan diselipkan di etalase depan.
Husni Coadris Cun Hing pemilik kos-kosan dan cafe mendatangi SPKT Polrestabes Palembang dan melaporkan seorang ASN Satpol-PP dan teman-temannya (Satpol-PP lainnya) karena menurutnya tindakan yang dilakukan adalah pencurian pasal 363.
"Barang saya disita begitu saja. Sewaktu razia, awalnya saya lagi tidak ada di tempat hanya ada karyawan saja. Kemudian karyawan saya menelepon meminta saya datang ke cafe. Ketika saya sampai barang-barang (miras) sudah diangkut," kata Husni saat membuat laporan, Kamis (14/4/2022).
Husni sempat berdebat dengan terlapor dan Satpol-PP lainnya, ia mengklaim bahwa pihaknya memiliki surat izin miras yang dijual.
"Ada surat izinnya, saya ditanya soal surat izin dan saya jawab ada. Dan kata mereka saya harus urus dulu, " katanya.
Husni mengaku kerugian yang dialami mencapai Rp 8,8 juta.
Disebut Tak Miliki Izin Edar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Sumsel mengamankan 268 botol miras yang dijual tanpa izin dari sebuah cafe sekaligus kos-kosan yang berlokasi di Jalan Petanang, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.
Ratusan botol tersebut tersimpan di gudang belakang HI C Guest House and Cafe, dan diketahui petugas barang tersebut disembunyikan.
Pemilik serta penjaga Cafe tersebut tidak bisa menunjukkan surat-surat izin menjual miras.
Baca juga: Demi Miras dan Wanita, Pedagang di Tangerang Tipu Dua Petani Bawang Hingga Rugi Puluhan Juta
Kasat Pol-PP Provinsi Sumsel, Aris Saputra mengatakan, diamankannya miras dari HI C Cafe berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebut jika lokasi tersebut kerap menyimpan miras.
"Kami sudah sering dapat laporan kalau di sana menyimpan miras. Kami menaruh curiga dan ternyata memang miras yang dijual di cafe tersebut tidak memiliki perizinan," kata Aris usai Razia yang dilakukan Satpol-PP, Kamis (14/4/2022) dini hari.
Selanjutnya barang tersebut rencananya akan dimusnahkan karena tak memiliki izin edar.
Hal ini sesuai Perda Provinsi Sumsel nomor 9 tahun 2011 Jo 2019 tentang pengawasan, penertiban, dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.
"Ada miras berbagai merk yang tak memiliki izin edar berikutnya akan kami musnahkan. Kemudian pemilik tempat kami berikan pembinaan soal perizinan minuman alkohol," jelasnya.
Meski mayoritas tempat hiburan banyak yang tutup namun masih ada saja yang berkumpul di tempat kos.
"Mayoritas sudah kooperatif dan menaati surat edaran Gubernur, namun masih kami temukan tempat yang melakukan pelanggaran," katanya.
Selain minuman beralkohol, pihaknya juga mengamankan total 34 pria dan wanita yang tidak memiliki izin tinggal dan identitas.
Bahkan dua pasang di antaranya bukan suami istri.
"Ada yang beralasan kerja, kuliah dan sebagainya. Saat diperiksa anggota mereka tidak bisa menunjukkan identitas dan izin tinggal, karena ada beberapa yang berasal dari luar Palembang dan luar Sumsel. Selanjutnya mereka akan kami BAP dan diberi pembinaan," ujarnya.
Personel gabungan dan Satpol-PP Provinsi Sumsel diterjunkan dalam razia sebanyak 110 orang, terdiri dari Satpol-PP Banyuasin, Palembang, dan TNI Polri.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Miras Dibawa Satpol-PP Sumsel Saat Razia, Pemilik Cafe di Palembang Lapor Polisi