TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Kepolisian mengamankan ROP (31) atas tindak asusila terhadap adik iparnya di Cirebon, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, aksi itu terbongkar setelah ibu korban melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
Menurut dia, pelapor merasa curiga terhadap sikap keseharian korban sehingga menanyakan dan memintanya untuk bercerita.
"Korban sempat tidak terbuka karena diancam dibunuh oleh tersangka," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (16/4/2022).
Dia mengatakan, korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat tersangka sehingga ibunya langsung melapor ke Satreskrim Polresta Cirebon.
Berbekal laporan itu, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap ROP pada awal bulan ini untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Ancaman pembunuhan dari tersangka membuat korban ketakutan sehingga tidak bercerita ke orang lain mengenai pemerkosaan tersebut," kata Anton.
Anton menyampaikan, tersangka pertama kali merudapaksa korban yang masih berusia 10 tahun pada 2018 dan berulang hingga 2021.
Baca juga: Polisi Beberkan Dugaan Kronologi Minibus Tabrak Truk di Cirebon yang Mengakibatkan 6 Orang Tewas
Korban yang kini berusia 14 tahun tersebut tinggal di satu rumah dengan tersangka.
"Tersangka menodongkan pisau ke leher korban dan mengancam jika menceritakan kejadian tersebut maka akan dibunuh," ujar Anton.
ROP tampak hanya tertunduk lesu saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
Dia lancar menjawab pertanyaan yang diberikan petugas.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Cirebon Meninggal dengan Mulut Berlumuran Darah, Begini Kata Kapolres
ROP mengaku menyesal telah merudapaksa adik iparnya hingga berkali-kali.
Mengenai jumlah pastinya, dia lupa karena sudah terlalu sering.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kakak Ipar Jahat Beraksi di Cirebon, Rudapaksa Adik Istri Berkali-kali, Korban Takut karena Diancam