TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pria tega rudapaksa adik iparnya sendiri terjadi di Kota Cirebon, Jawa Barat.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah ROP (31), sementara korbannya sebut saja namanya Bunga yang masih dibawah umur.
Pelaku meniduri korban berulang kali dengan modus memberikan ancaman.
ROP mengancam akan membunuh korban jika berani buka suara dan melapor soal aksi bejat pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, aksi itu terbongkar setelah ibu korban melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
Baca juga: Gadis 10 Tahun Dirudapaksa dan Dimutilasi Sepupu di Banjar, Terungkap Setelah Ada Temuan Tengkorak
Menurut dia, pelapor merasa curiga terhadap sikap keseharian korban sehingga menanyakan dan memintanya untuk bercerita.
"Korban sempat tidak terbuka karena diancam dibunuh oleh tersangka," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (16/4/2022).
Dia mengatakan, korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat tersangka sehingga ibunya langsung melapor ke Satreskrim Polresta Cirebon.
Berbekal laporan itu, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap ROP pada awal bulan ini untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Ancaman pembunuhan dari tersangka membuat korban ketakutan sehingga tidak bercerita ke orang lain mengenai pemerkosaan tersebut," kata Anton.
Anton menyampaikan, tersangka pertama kali merudapaksa korban yang masih berusia 10 tahun pada 2018 dan berulang hingga 2021.
Korban yang kini berusia 14 tahun tersebut tinggal di satu rumah dengan tersangka.
Baca juga: Suami Tarawih, Wanita di Sukabumi Nyaris Dirudapaksa Tetangga, Alami Luka Tusuk karena Melawan
"Tersangka menodongkan pisau ke leher korban dan mengancam jika menceritakan kejadian tersebut maka akan dibunuh," ujar Anton.
ROP tampak hanya tertunduk lesu saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.