"Pada saat pelaku mengambil korek api dari dalam sakunya, gurunya melarikan diri ke ruang guru dan sembunyi di dalam ruangan Bimbingan Konseling. Pelaku pun tak bisa masuk," kata Boy.
Melihat kejadian itu, guru lainnya berusaha mengamankan AW dan melaporkannya ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi akhirnya menangkap AW dan ditetapkan sebagai tersangka.
Boy mengatakan, AW dijerat dengan Pasal 187 KUHP juncto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Mengaku Terinspirasi Film, Pelajar Ini Nekat Bakar Sekolah dan Berniat Bakar Guru yang Menegurnya