Dikatakan Kapolres, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana paling lama 16 tahun atau pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Tersangka juga merupakan residivis kambuhan yang terlibat beberapa kasus kriminalitas.
Untuk Tahun 2022 ini pernah menjalani hukuman terkait kasus tindak pidana penganiyaan.
Baca juga: Ayah Tiri Cemburu Buta, Calon Dokter Pun Dihabisi, Berikut Kronologis Pembunuhannya
Tahun 2005 pernah menjalani hukuman terkait tindak pidana kecelakaan lalu lintas, dan tahun 2014 pernah menjalani hukuman terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Terpisah, tersangka mengaku sangat menyesal atas perbuatannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Perbuatan itu terjadi karena tersangka emosi melihat sikap korban yang terkesan menantang saat akan ditagih hutang senilai Rp 5 juta.
Padahal tersangka sudah bersedia dibayar dengan buah sawit sebanyak 5 ton dan dicicil.
Masih kata Kapolres, namun korban tidak menepati janjinya, baru membayar dengan 3 ton sawit, setelah kembali ditagih korban bersikap acuh tak acuh dan malah asyik main game sambil melontarkan kata-kata yang memprovoaksi.
“Jika tidak suka pukul saja aku” mendengar ucapan itu membuat tersangka terpancing emosi, tanpa pikir panjang lagi tersangka langsung menyerang korban yang sedang main game itu dengan parang.
Yang memang sebelumnya senjata itu terselip di pinggang tersangka.
Setelah berkali-kali mendapat serangan dari tersangka dengan senjata tajam, korban akhirnya meninggal dunia.
Selanjutnya pelaku kabur seteleh lebih dahulu menjual sepeda motornya untuk ongkos ke Makasar.
Pelaku kabur ke Lampung, dari pelabuhan menyewa taksi menuju bandara dan langsung terbang ke Sulawesi Selatan Makasar pergi ke tempat kontrakannya.
Tersangka memang pernah tinggal di Makasar bekerja sebagai tukang bangunan.