Laporan Wartawan Sripoku Leni Juwita
TRIBUNNEWS.COM, OKU - Polres OKU Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan penjaga malam kebun sawit.
Pengejaran tak sia-sia, resedivis berinisial J (47) dibekuk di tempat persembunyian di sebuah kontrakan tanpa perlawanan.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIk MH dalam jumpa pers di Mapolres OKU, Senin (18/4/2022) menjelaskan, tersangka inisial J ini tercatat sebagai warga Bandar Agung Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Propinsi Sumsel.
Tersangka ditangkap polisi karena terlibat pembunuhan terhadap korban atas nama Zulkifli alias Ujang Dawer bulan Maret 2022 lalu.
AKBP Danu didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan SIk, dan Kasi Humas AKP Syafaruddin SH menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku pembunuhan berawal informasi dari salah seorang keluarga korban melihat ada orang menggunakan ponsel mirip milik almarhum Zulkifli alias Ujang Dawer.
Baca juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran, Pelaku Mencintai Anak Tiri yang Jadi Pacar Korban
Ponsel tersebut hilang saat kejadian korban ditemukan tak bernyawa.
Mendapat infomasi itu anggota Satreskrim Polres OKU langsung mengecek kebenaran informasi dan ternyata memang benar HP dimaksud milik korban.
Setelah itu, polisi langsung melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap asal muasal HP di dapat.
Ternyata HP tersebut sudah beberapa kali pindah tangan, dan akhirnya diketahui tangan pertama yang memegang HP tersebut adalah tersangka berinisal J.
Tim juga mendapat informasi dari keluarga bahwa seminggu sebelum J ribut (cekcok mulut) dengan korban.
Selanjutnya tim bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap J, namun tim mendapat informasi bahwa J sudah kabur ke Sulawesi Selatan Kota Makasar.
Tim langsung mengejar sampai ke Makasar dan berhasil menagkap tersangka di tempat persembunyiannya.
Polisi juga sudah mengamankan handphone milik korban satu unit, motor revo FIT milik pelaku, parang bergagang kayu dengan panjang 50 cm dikethaui milik pelaku, senter milik pelaku, baju kaos milik korban, dan celana pendek milik korban, serta sepasang sandal jepit milik pelaku.