TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akhirnya berhasil menangkap ZS bin JS, terdakwa dalam perkara tindak pidana minyak dan gas bumi, Sabtu (16/4/2022).
ZS sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2013 atau sembilan tahun yang lalu.
ZS diamankan di rumahnya di Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, saat diamankan terdakwa tidak ada perlawanan.
"Terdakwa diamankan saat ingin istirahat di rumahnya tanpa perlawanan," katanya, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Terdakwa Adam Deni: Kalau Saya Tidak Ditahan Kayanya Mau Nyusul Umrah
Terdakwa diduga melanggar pasal 53 huruf b UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dimana, terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak bumi dan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha pengangkutan.
Sebelumnya, Tim Tabur Intel Kejati Sumut menerima surat dari Kejati Jambi terkait permintaan pengamanan terdakwa atas nama ZS dengan No. R-01/L.5.3/S.19/Dti.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022.
Selanjutnya Tim Tabur Kejati Sumut melakukan pencarian dan mengetahui keberadaan terdakwa.
Kemudian tim mengikuti pergerakan terdakwa dan pada saat terdakwa mau beristirahat di rumahnya dan berhasil diamankan Sabtu (16/4/2022).
Baca juga: Solar Langka Bikin Perjalanan Bus AKAP dari Medan ke Padang 30 Jam, Biasanya Cuma 20 Jam
"Terdakwa selanjutnya kita serahkan ke Kejati Jambi yang diterima langsung Asintel Kejati Jambi Jufri, didampinggi Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Ahmad Fauzan, beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang pidum untuk selanjutnya diserahlan ke JPU Kejari Muaro Jambi menjalani proses lebih lanjut, " papar Yos.
Melalu program tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan RI, tambah Yos A Tarigan Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi untuk kepastian hukum.
Baca juga: Cerita Anya Geraldine Jatuh Cinta dengan Seorang Pria Asal Medan, Kini Jadi Pacarnya
"Mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkas Yos.
(Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DPO 9 Tahun, Buronan Kejati Sumut Terdakwa Kasus Migas Dibekuk saat Hendak Beristirahat di Rumahnya