TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Komisi Nasional Perlindungan Anak akan terus kawal kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji bejat SS (39) di Bandung, Jawa Barat.
SS diketahui mencabuli belasan muridnya yang berusia usia 10 dan 11 tahun.
Pembina Komnas Anak, Bimasena, mengaku pihaknya, mengawal kasus asusila tersebut sejak awal, sejak keluarga korban melaporkan.
"Saat ini kami akan bersinergi dan berkoordinasi dengan unit PPA Polresta Bandung, melakukan trauma healing. Jangan sampai nanti kejadian ini terulang karena korba bisa menjadi pelaku," kata Bimasena, di Polresta Bandung, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Seorang Duda Cabuli Bocah 11 Tahun, Terungkap karena Ortu Curiga Anaknya Terlalu Akrab dengan Pelaku
Menurut Bimasena, mencegah kejadian serupa terulang butuhkesadaran dan kepedulian seluruh komponen masyarakat.
"Ini perilaku yang bejat, jadi hukuman seberat apapun tidak akan membuat pelaku kejahatan itu jera," ujarnya.
Bimasena mengatakan, untuk pencegahan, pihaknya makukan kegiatan preventif, khususnya kepada seluruh komponen masyarakat.
"Pemerintah, bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat, termasuk dengan keluarga melakukan langkah-langkah preventif. Jadi tidak hanya tanggung jawab kami," ucapnya.
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol, Kusworo, Wibowo, hingga kini belum ada tambahan korban yang melapor, dari kasus kejahatan seksual sesama jenis yang dilakukan SS. Masih tetap jumlah korban asusila yang dilakuka SS, seperti yang diberitakan sebelumnya, berjumlah 12 orang.
Baca juga: Remaja di Bekasi Hamil Diduga Korban Pencabulan, Lapor ke Polisi Sejak Tahun Lalu Belum Ada Respon
"Namun demikian ini membawa dampak, ketika informasi sudah disebar ke masyarakat, bahwa oknum Guru berinisial SS tersebut dijerat dengan perkara pelecehan seksual sesama jenis," ujar Kusworo.
Tentunya, kata Kusworo, ini bisa membawa dampak orang tua murid menanyakan kepada anaknya, yang menjadi murid privat dari pada oknum guru tersebut.
"Bila ada yang menjadi korban, kami dengan tangan terbuka, menerima menyambut pelaporan atau keterangan kesaksian korban baru," tuturnya.
Saat ditanya apakah akan ada hukuman tambahan terhadap guru bejat tersebut, Kusworo, hanya mengatakan, pihaknya bertugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk melengkapi alat bukti dan menemukan tersangka.
Baca juga: Guru Agama di Pasuruan Jatim Jadi Tersangka Karena Cabuli Anak Didiknya
"Kemudian kami jadikan berkas, kami bawa ke kejaksaan untuk menjadi Penuntut Umum kemudian di Sidangkan. Hasil vonis nanti kita serahkan kepada penilaian hakim," ucapnya.
Kini SS terjerat UUD perlindungan anak pasl 82, nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Komnas Perlindungan Anak Kawal Kasus Guru Ngaji Bejat di Bandung, Bisa Senasib dengan Herry Wirawan?