TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara.
Dilaporkan yang menjadi korbannya seorang gadis remaja berinisial RUBM (17).
Sementara pelakunya dua pria masing-masing, JFS dan BL yang tercatat sebagai warga Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.
Kini polisi berhasil mengamankan JFS sementara BL masih buron.
Menurut Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, peristiwa rudapaksa terhadap korban terjadi pada Jumat (15/4/2022) sekira pukul 22.30 WIB.
Baca juga: Fakta-fakta Anak 10 Tahun Dirudapaksa dan Dimutilasi Sepupu Sendiri, Korban Sempat Dilaporkan Hilang
Kala itu, korban RUBM bersama pacarnya berinisial RHMS duduk di gubuk yang ada di Desa Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.
"Saat duduk bersama pacarnya, kedua pelaku datang mengaku sebagai petugas Satpol PP. Pelaku mengancam korban akan membawanya ke kantor Satpol PP," kata Walpon, Senin (18/4/2022).
Agar korbannya yakin, tersangka JFS memboyong RHMS naik sepeda motor dan membawanya ke depan kantor Satpol PP.
Pacar korban diturunkan didepan kantor Satpol PP, agar korbannya yakin.
“Setelah tersangka JFS meninggalkan RHMS di depan kantor Satpol PP, tersangka kembali menjemput korban dan temannya ke tanggul. Lalu dengan berboncengan tiga, mereka pergi ke satu gubuk di Desa Aek Siancimun,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, setelah tiba di gubuk, kedua tersangkapun mengancam korban agar tidak berteriak dan memperkosanya secara bergiliran.
“Setelah nafsu bejat kedua tersangka terlampiaskan, korban pun diantar kembali ke tempat semula di tanggul tersebut sendirian,” ungkapnya.
Lalu, pagi harinya korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya.
Baca juga: Gadis Berau yang Memiliki Gangguan Mental Jadi Korban Rudapaksa Temannya Usai Keduanya Pesta Miras
“Sehingga orang tua korban melapor ke Polres Taput,” tuturnya.