Diketahui, bahwa kedua pelaku merupakan residivis.
“Kedua tersangka ini memang sudah residivis dan sering masuk keluar penjara. Tersangka BL sudah pernah melakukan pembunuhan seorang gadis di Taput dan dihukum 18 tahun."
"Sedangkan JFS juga sudah pernah terlibat kasus perampokan dan pembunuhan tauke getah di Sidempuan dan dihukum 20 tahun penjara. Setelah mereka keluar lalu melakukan kejahatan kembali,” terangnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ngaku Anggota Satpol PP, Dua Residivis Cabuli Remaja Putri di Persawahan
(Tribun-Medan.com/Maurits Pardosi)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa.