Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Hafiz Ibnu Marsal
TRIBUNNEWS.COM, SIJUNJUNG- FA seorang sopir di Kota Solok, Sumatera Barat harus berurusan dengan polisi karena kedapatan mengisi solar ke dalam tangki bus yang sudah dimodifikasi.
Tangki modifikasi tersebut sanggup menampung hingga 500 liter bahan bakar.
Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandy, mengatakan FA diamankan di sebuah SPBU yang terletak di Jalan Nasir Sultan Pamuncak, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), pada Selasa (19/4/2022).
FA diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku, dengan cara memodifikasi tangki BBM dari sebuah bus pariwisata agar mampu menampung minyak lebih banyak," ungkapnya, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Satgas BLBI DPD RI Kritik Bank-bank Penerima Obligasi Rekap
Ia menjelaskan, tangki bus tersebut aslinya hanya bisa berisi 107 liter namun dimemodifikasi sehingga bisa menampung minyak mencapai 500 liter.
"Aksi pelaku tersebut menjadi salah satu penyebab kelangkaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Solok Kota," ujar AKBP Ferry Suwandy.
Ia menjelaskan, dengan tangki modifikasi tersebut, pelaku mengisi BBM di setiap SPBU sebanyak Rp 400 ribu atau sekitar 30 liter.
"Pelaku mengisi di setiap SPBU yang dilaluinya, sampai nantinya terisi full sebanyak 500 liter," tuturnya.
Dikatakannya, mendapatkan informasi tersebut, jajaran Satreskrim Polres Solok Kota, menuju SPBU tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku berhasil kami amankan di SPBU tersebut, sebelum sempat melakukan aksinya, di mana didapati saat itu pelaku sedang menyalin BBM jenis solar tersebut dari tangki bus ke dalam jeriken," jelas Kapolres Solok Kota itu.
Polres Solok Kota juga mengamankan barang bukti berupa satu unit bus pariwisata merek Hyundai, satu buah tangki modifikasi, satu buah tangki asli yang berisikan BBM jenis solar sebanyak 107 liter.
"Diketahui, BBM tersebut setelah nantinya terkumpul, pelaku akan menjual ke pedagang minyak ketengan langganannya," terangnya.
Kata AKBP Ferry Suwandy, atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Sopir Modifikasi Tangki Bus Pariwisata Jadi 500 Liter, Modusnya Isi 30 Liter tiap SPBU