News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bangkai 2 Ekor Harimau Sumatra Ditemukan di Kabupaten Aceh Timur, Kaki Terjerat Kawat Tebal

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua ekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) ditemukan mati di kawasan hutan seputaran PT Aloer Timur, Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (24/04/2022).

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Dua ekor harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) ditemukan mati di kawasan hutan seputaran PT Aloer Timur, Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (24/4/2022).

Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, melalui Kapolsek Serbajadi, Iptu Hendra Sukmana SH mengatakan, informasi terkait ditemukannya dua ekor harimau mati tersebut diperoleh dari petugas FKL (Forum Konservasi Lauser).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek bersama sejumlah anggota dan personel Koramil Peunaron langsung terjun ke lokasi.

 "Sesampainya di lokasi kita mendapati dua harimau telah mati, terdiri satu ekor betina (diduga induknya) dan satu ekor jantan (diduga anaknya).

Baca juga: BKSDA Aceh: Tiga Harimau Sumatera Mati Kena Jerat di Kabupaten Aceh Timur

Saat ditemukan kedua harimau ini dengan kondisi kaki terjerat kawat tebal," jelas Kapolsek.

"Dugaan sementara, kedua harimau ini mati karena terkena jeratan babi, karena saat ditemukan kondisi kaki kedua harimau terjerat dengan jenis jerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling," imbuh Kapolsek.

Kapolsek bersama petugas Koramil Peunaron dan petugas FKL mengamankan lokasi sambil menunggu tindaklanjut dari Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Atas kejadian ini, Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena dapat membahayakan satwa liar, termasuk satwa yang dilindungi, dan dapat dikenai sanksi sesuai pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta," pungkas Mahmun Hari Sandy Sinurat.(c49)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dua Harimau Mati Terkena Jerat Babi 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini