Menurut korban, ulah tersangka yang kerap menyiksanya karena pengaruh sabu-sabu.
"Pengakuan istrinya seperti itu, jadi halu (halusinasi)," kata seorang penyidik.
Takut nyawanya terancam, korban kemudian melaporkan perlakuan suaminya ke polisi.
Korban ditangkap petugas dan ditetapkan sebagai tersangka. Dan dijerat Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) tentang Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Kini tersangka harus menjalani hari-harinya di sel tahanan.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tega, Suami di Lamongan Lempar Piring dan Siram Istri Pakai Air Panas, Bermula Obrolan Ponsel: Halu
(TribunJatim.com/Hanif Manshuri)
Berita lainnya seputar kasus KDRT.