Tidak sampai situ saja, bahkan pelaku berulang kali melakukan perbuatan keji itu.
Dia menyebut, terakhir kali korban dirudapaksa pada bulan September 2021 lalu.
Baca juga: Fakta Abah Heni Rudapaksa 10 Anak, Modus Cari Kutu hingga Kini Divonis Hukuman Mati
Pada bulan Oktober dan November 2021, korban curiga sehubungan dengan datang bulan tidak seperti bulan-bulan sebelumnya.
Hingga pada bulan Desember 2021 datang bulan korban cuma 3 hari.
Korban pun memberanikan diri untuk menyampaikan kepada sepupunya bahwa ia beberapa bulan sudah tidak datang bulan.
Korban pun diduga kuat hamil.
Atas perbuatannya, pelaku dijeratkan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Psl 76D UU No.17 thn 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bejat, Ayah di Gowa Tega Rudapaksa Anaknya Sendiri, Nasibnya Kini Setelah Ditangkap Polisi
(Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli)
Berita lainnya seputar kasus ayah rudapaksa anak.