News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TNI AD Minta Maaf, Bakal Sanksi Danramil Jayapura Utara yang Minta Bantuan Minuman ke Warung Makan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (?Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TNI Angkatan Darat akan memberi sanksi oknum Danramil 1701-02/Jayapura Utara yang meminta bantuan minuman kaleng dan mineral untuk masyarakat kurang mampu di wilayah Jayapura Utara.

Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna menjawab terkait beredarnya Surat Danramil 1701-02/Jayapura Utara di medsos yang berisi permintaan bantuan dan partisipasi untuk meminta bantuan minuman kaleng dan mineral bagi masyarakat kurang mampu di Jayapura Utara.

"Benar terdapat surat permintaan bantuan dan partisipasi tersebut yang ditandatangani Danramil 1701-02/Jayapura Utara. TNI AD sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum Danramil 1701-02/Jayapura Utara, dan akan memberikan sanksi karena telah mencoreng nama baik institusi," kata Tatang ketika dikonfirmaasi pada Rabu (27/4/2022).

Baca juga: TNI AL Tangkap Kapal Bermuatan Nikel Ilegal di Teluk Lasolo Sulawesi Tenggara

Baca juga: TNI AL Gelar Upacara Pemakaman Militer bagi Praka Mar Dwi Miftahul Achyar yang Gugur di Papua

Ia mengatakan surat permintaan tersebut dibuat tanpa sepengetahuan atau tanpa ada perintah dari Dandim 1701/Jayapura Utara selaku atasan langsung Danramil 1701-02/Jayapura Utara.

Selaku atasan, lanjut dia Dandim 1701/Jayapura telah memerintahkan Danramil 1701-02/Jayapura Utara untuk menarik surat tersebut dan mengembalikan semua bantuan yang telah diterima oleh Koramil 1701-02/ Jayapura Utara.

Kepada semua pihak, yang telah dirugikan oleh perbuatan oknum Danramil 1701-02/Jayapura Utara tersebut, kata dia, TNI AD memohon maaf sebesar-besarnya.

"Dan kami juga mengimbau kepada semua pihak, apabila menemui hal-hal atau kejadian yang merugikan dilakukan oleh prajurit TNI AD, dimohon untuk melaporkan atau mengkonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat," kata dia.

Baca juga: Mudik Jalur Arteri Kalimalang: Volume Kendaraan Pemudik Motor Naik, Polisi Antisipasi Kemacetan

Baca juga: Barbie Kumalasari Muncul di PN Depok, Jadi Kuasa Hukum Oknum Guru Ngaji yang Cabuli 10 Santriwatinya

Dalam surat yang beredar di media sosial, surat tersebut ditandatangani Danramil 1701-02/Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak.

Surat tersebut juga dibubuhi stempel Danramil 1701-02.

Surat tersebut ditujukan kepada warung makan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini