TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya mantan napi berinisial RAF (24).
RAF merupakan residivis kasus serupa yang pernah mendapatkan hukuman 6 tahun penjara.
Sedangkan korbannya gadis remaja 17 tahun, T.
Kasus ini berawal saat pelaku dan korban kenalan lewat Facebook.
Kemudian RAF mengajak bertemu dengan iming-iming uang.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Pangandaraan Nyaris Diamuk Massa
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat menjelaskan, korban dinodai di Taman Bung Karno, Kota Tegal, pada Selasa (19/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
"Kemudian, di situlah korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan."
"Tersangka mengancam korban dengan parang," kata AKBP Rahmad, dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Selasa (26/4/2022) kemarin.
AKBP Rahmad mengatakan, setelah melancarkan aksi bejatnya, tersangka berupaya merudapaksa korban untuk kedua kalinya.
Tetapi, korban saat itu berpura-pura kesurupan.
Melihat itu, tersangka geram lalu memukul dan menampar korban.
Tetapi korban memanfaatkan kesempatan itu untuk berpura-pura pingsan.
"Lalu pada saat tersangka lengah, korban kabur dan ditemukan oleh masyarakat."