News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenalan lewat FB, Mantan Napi di Tegal Rudapaksa Gadis Remaja, Korban Diiming-imingi Uang Rp700 Ribu

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang mantan napi di Tegal rudapaksa gadis remaja dengan modus diajak kenalan lewat Facebook.

"Korban diamankan, kemudian melapor ke Polres," ungkapnya.

AKBP Rahmad mengatakan, tersangka kemudian berhasil ditangkap, pada Sabtu 23 April 2022.

Dia kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Siswi SMP di Bone Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Pendarahan, Pelaku Ancam akan Ceraikan Ibu Korban

"Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.

Tersangka, RAF mengatakan, ia baru pertama kali kenal dan bertemu dengan korban T.

Ia dikenalkan oleh temannya.

Saat mengajak bertemu, ia mengaku menjanjikan korban dengan uang Rp 700 ribu.

"Saya pakai Facebook baru ini."

"Saat bertemu, saya berniatan sekalian ambil HP-nya," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Residivis Asal Brebes Rudapaksa Kenalannya dari Facebook, Ancam Korban Pakai Parang

(Tribun-Pantura.com/Fajar Bahruddin Achmad)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini