"Korban diamankan, kemudian melapor ke Polres," ungkapnya.
AKBP Rahmad mengatakan, tersangka kemudian berhasil ditangkap, pada Sabtu 23 April 2022.
Dia kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Siswi SMP di Bone Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Pendarahan, Pelaku Ancam akan Ceraikan Ibu Korban
"Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.
Tersangka, RAF mengatakan, ia baru pertama kali kenal dan bertemu dengan korban T.
Ia dikenalkan oleh temannya.
Saat mengajak bertemu, ia mengaku menjanjikan korban dengan uang Rp 700 ribu.
"Saya pakai Facebook baru ini."
"Saat bertemu, saya berniatan sekalian ambil HP-nya," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Residivis Asal Brebes Rudapaksa Kenalannya dari Facebook, Ancam Korban Pakai Parang
(Tribun-Pantura.com/Fajar Bahruddin Achmad)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah.