News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Enam Fakta 517 Ribu Benur Senilai Rp 52 Miliar Digagalkan, Pelaku Diupah Rp 1 Juta Sekali Antar

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Sumsel menggelar rilis penggagalan upaya penyelundupan benur senilai Rp 52 miliar, Jumat (29/4/2022).

"Termasuk tindak kejahatan yang dapat menyebabkan kerugian negara akan kami tindak," ucapnya.

6. Tersangka Terancam Hukuman 8 Tahun

Atas tindakannya, ketiga tersangka yang berperan sebagai juru angkut tersebut terancam dijerat dengan pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Sebagaimana diubah Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannya delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp.1,5 miliar," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kronologis Upaya Penyelundupan Benur Senilai Rp 52 Miliar di Sumsel, Tujuan Singapura dan Vietnam

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini