"Namun karena kondisi dalam keadaan mabuk berat, sehingga anggota kami tidak melakukan tindakan hanya sekedar menenangkan korban," imbuh Mulkaifin.
Mulkaifin menjelaskan, meski kondisi korban mabuk berat, masih bisa diajak komunikasi, tapi tidak begitu normal.
Petugas kepolisian saat itu lantas menanyakan terkait ancaman kepada warga dengan membawa senjata tajam.
"Korban mengaku dirinya tidak ingat karena kondisinya untuk mengingat sudah tidak bisa lagi," katanya.
Baca juga: Dramatis, Warga Kepung Maling Motor di Situs Buyut Banjar, Polisi Keluarkan Tembakan Peringatan
Baca juga: Nenek Arnasih Alami Stroke saat Terjebak Macet, SAR Barakuda Pangandaran Bantu Evakuasi Pakai Perahu
Pada pukul 05.00 WITA, korban buang air besar di celana, petugas kepolisian lantas menghubungi istri Amis Ando untuk mendatangi Mapolres Muna.
Petugas meminta kepada istri korban agar membantu membersihkan kotoran Amis Ando.
Tetapi istri korban tidak mau datang dan hanya menitipkan pakaian Amis Ando kepada anggota Reskrim.
"Karena istrinya tidak datang menjenguk suaminya, maka korban membersihkan dirinya sendiri di kamar mandi," ujar AKBP Mulkaifin.
Setelah itu korban istirahat kembali ke ruangan, namun beberapa saat kemudian Amis Ando mengeluh pusing dan tak sadarkan diri.
Piket Reskrim berserta penjaga Provos langsung membawa korban ke rumah sakit.
Baca juga: Paksa Terobos One Way di Malangbong, 2 Pria Brutal Mengamuk, Hampir Tabrak Anggota Polisi
"Setelah diperiksa serta beberapa tindakan medis dilakukan pihak rumah sakit maka korban dinyatakan meninggal dunia jam 8.30 pagi," ungkap Mulkaifin.
Pihaknya berdalih, hasil pemeriksaan dokter disampaikan tidak ada tanda tanda tindakan kekerasan ditubuh korban.
"Kami akan mengirim ke laboratorium sampel darah korban yang diambil oleh dokter, air liur serta tinjanya yang dianggap mengandung zat kimia untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kapolres Muna Sebut Tahanan Tewas Setelah Buang Air Besar, Bantah Lakukan Kekerasan,