"Tim gabungan dari Satreskrim Polres Bateng dan Polsek Lubuk Besar bekerja sama dengan Polsek Air Sugihan sudah berhasil mengamankan pelaku," ungkap Wawan kepada Bangkapos.com, Senin (9/5/2022).
Kini, PW sudah diringkus polisi.
Ia dikenai pasal dikenai pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan diancam ancaman penjara paling lama lima tahun.
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Baru Empat Bulan Nikah, Gara-gara Cekcok Bayar Perbaikan Motor, Suami Tega Bakar Istri
(PosBelitung.co/Arya Bima Mahendra)
Berita lainnya seputar kasus KDRT.