TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Nama Briptu Hasbudi jadi sorotan.
Anggota Ditpolair Polda Kaltara itu jadi tersangka.
Bahkan Briptu Hasbudi telah ditahan karena kepemilikan kasus tambang ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Tidak main-main, KPK sampai ikut turun tangan membantu Polda Kaltara mengusut kasus sampai tuntas.
Bahkan jauh sebelumnya, kasus tambang ilegal ini sudah sampai ke telinga anggota DPR.
Kasus Kepemilikan Tambang Ilegal sampai ke Telinga Anggota DPR
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan kronologi awal pengungkapan kasus aktivitas tambang ilegal di Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Jenderal bintang dua itu mengakui bahwa kegiatan pertambangan ilegal di Sekatak sudah berlangsung cukup lama.
Ia juga mengatakan, telah cukup banyak menerima laporan masyarakat.
Kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, laporan dari masyarakat sampai dalam pembahasan rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Komisi III DPR RI pada bulan Februari lalu.
"Ini memang berawal dari laporan masyarakat, dan informasi ini diterima sampai DPR RI waktu ada RDP tentang bagaimana penanganan kasus itu," kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, Senin (9/5/2022).
Ia juga menyampaikan, bahwa pengusutan dan penindakan aktivitas tambang ilegal bukan semata-mata perintah atasan namun lebih kepada penanganan yang harus diselesaikan.
"Bukan karena dari atas atau bagaimana, tapi memang ini kejahatan yang harus ditertibkan karena memang kondisi di sana cukup parah," ujarnya.
Baca juga: Pakai Baju Tahanan No 23, Briptu HSB Dirilis Jadi Tersangka Pemilik Tambang Ilegal di SekatakĀ
Dengan dasar tersebutlah, pihak Polda Kaltara membetuk tim khusus yang terdiri dari Ditreskrimsus Polda Kaltara, Polres Bulungan serta Polres Tarakan untuk mengusut aktivitas penambangan ilegal.