News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Briptu Hasbudi Berbisnis Ilegal

Sita Barang Bukti Belasan Miliar, KPK Bantu Polda Kaltara Usut Tambang Ilegal Milik Briptu Hasbudi

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Briptu Hasbudi oknum polisi nakal yang terlibat bisnis ilegal di Kalimantan Utara, total aset dan barang bukti yang disita Polda Kaltara mencapai belasan miliar rupiah.

Di antaranya, dua kaleng sianida yang sudah dalam kondisi terpakai, satu karung berisikan tanah yang belum diolah.

Selain di Bulungan, pihak kepolisian sebelumnya juga telah mengamankan aset milik Briptu Hasbudi di Tarakan.

Sebut saja, satu unit mobil Honda Civic, satu unit mobil Toyota Alphard dan belasan speedboat.

Aset-aset Hasbudi yang sudah diamankan di Tarakan tersebut, jika ditotal, maka nominalnya dapat menyentuh angka miliaran rupiah, mengingat satu unit Toyota Alphard keluaran terbaru saja harganya bisa menyentuh Rp 1,06 miliar.

Truk pengangkut kontainer di Pelabuhan Malundung Tarakan diberi police line.

Berikut ini sejumlah barang dan aset yang diamankan dari Briptu Hasbudi:

Diamankan di Bulungan:

- 3 Unit Excavator Pc 200
- 1 Unit Dozer Merk Komatsu
- 2 Unit Dump Truck

Diamankan di Tarakan:

- 1 Unit Toyota Alphard
- 1 Unit Honda Civic
- 11 Unit speedboat

KPK Selisik Dugaan Korupsi dalam Kasus Briptu Hasbudi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu Polda Kalimantan Utara dalam menangani kasus Briptu Hasbudi.

Lembaga antirasuah akan menyelisik lebih jauh adannya dugaan korupsi dalam kasus tersebut.

“Saya kira KPK Bisa mengkaji lebih jauh kasus ini,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Ali mengatakan penelusuran KPK itu bisa dimulai karena Hasbudi diduga memiliki bisnis tambang emas ilegal.

Menurut dia, banyak praktik korupsi yang terjadi pada sektor pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam.

KPK, lanjut Ali, akan masuk dari sektor tambang tersebut.

“Ini menarik karena isu terkati sumber daya alam menjadi perhatian KPK,” kata Ali.

Briptu Hasbudi (menggunakan baju tahanan berwarna oranye bermasker putih) saat mendengarkan penjelasan kronologi kasus oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya di Mapolda Kaltara, Senin (9/5/2022) (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)

Selain soal dugaan korupsi, Ali mengatakan KPK juga akan membantu Polda Kaltara untuk menelusuri aset Hasbudi.

Dia bilang KPK memiliki unit baru yaitu penelusuran aset dan akuntansi forensik yang bisa membantu dalam penelusuruan.

“Nanti kami akan koordinasi lebih jauh,” kata dia.

Briptu Hasbudi adalah anggota Polda Kaltara yang menjadi sorotan karena harta kekayaannya.

Dia diduga memiliki bisnis tambang emas ilegal dan impor pakaian bekas.

Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, saat penggeledahan rumah Briptu Hasbudi ditemukan dokumen yang terdapat kegiatan ilegal, diduga balpres bekas, dan narkoba.

Sehingga Polda Kalimantan Utara berkoordinasi dengan Bea Cukai, lalu ditemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi menjadi sarana penyamaran pengiriman narkoba.

“Setelah selama tiga hari berturut-turut dilakukan pengecekan gunakan unit K-9 Bea Cukai dan Polda Kaltim, tidak ditemukan indikasi narkoba,” kata Daniel dalam konferensi pers, dipantau melalui Instagram resmi @polda_kaltara, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Viral Aksi Polisi Asal Malang Pasang Baliho di Klaten untuk Lamar Kekasihnya

Berdasarkan temuan kontainer tersebut, permintaan bukti yang cukup telah dinaikkan ke tahap penyidikan atas 17 kontainer pada Jumat, 6 Mei 2022.

Aktivitas ini tidak sesuai dengan Pasal Pasal 112 Juncto Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Juncto Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dari barang dilarang impor, maka ancaman lima tahun penjara telah menanti.

Kemudian juga dengan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Briptu Hasbudi Ditangkap di Bandara

Seorang oknum polisi diamankan dengan tangan terborgol di Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu (4/5/2022).

Foto saat oknum polisi tersebut diamankan sempat beredar luas di media sosial.

Oknum polisi itu berinisial Briptu H (Hasbudi) bertugas di Ditpolairud Polda Kaltara.

Belakangan diketahui, Briptu H diamankan terkait aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara.

"Dari hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah H yang merupakan anggota Polri."

"Dengan MI sebagai orang kepercayaan atau koordinator," kata Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, Kamis, (5/5/2022), seperti dilansir Kompas.com.

Oknum polisi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Mei 2022.

Briptu HSB, oknum polisi di Ditpolairud Polda Kaltara diamankan di terminal keberangkatan Bandara Juwata Tarakan. HSB berniat kabur dan menghilangkan barang bukti kejahatan. (Dok.Istimewa) (Via Kompas.com)

Kronologi Terbongkarnya Kasus Tambang Emas Ilegal

Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan, mengatakan kasus ini terbongkar setelah polisi mendapat laporan mengenai aktivitas tambang ilegal di Desa Sekatak Buji.

Polisi kemudian mendatangi lokasi pada 30 April 2022.

Di lokasi tersebut terdapat aktivitas penambangan material emas dengan metode rendaman.

Polisi juga menangkap lima orang di lokasi penambangan emas ilegal tersebut.

Mereka berperan menjadi koordinator, mandor, penjaga bak, dan sopir truk.

Baca juga: Sling Lift Putus, Pria Obesitas Berat 275 Kilogram di Malang Alami Patah Tulang Betis

Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, mengatakan temuan aktivitas penambangan itu lantas dikonfirmasi kepada sebuah perusahaan pertambangan emas di Bulungan, PT Banyu Telaga Mas (BTM).

Hasilnya, lokasi penambangan itu bukan di bawah Surat Perintah Kerja (SPK) maupun Join Operation (JO) PT BTM, sehingga kegiatannya ilegal.

"Jenis pekerjaannya yang dilakukan yaitu penambangan dan pengolahan material tanah menggunakan bahan kimia jenis CN untuk mendapatkan emas. Pengolahan dengan metode rendaman," jelasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunKaltara)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini