News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Briptu Hasbudi Berbisnis Ilegal

Sita Barang Bukti Belasan Miliar, KPK Bantu Polda Kaltara Usut Tambang Ilegal Milik Briptu Hasbudi

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Briptu Hasbudi oknum polisi nakal yang terlibat bisnis ilegal di Kalimantan Utara, total aset dan barang bukti yang disita Polda Kaltara mencapai belasan miliar rupiah.

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Nama Briptu Hasbudi jadi sorotan.

Anggota Ditpolair Polda Kaltara itu jadi tersangka.

Bahkan Briptu Hasbudi telah ditahan karena kepemilikan kasus tambang ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

Tidak main-main, KPK sampai ikut turun tangan membantu Polda Kaltara mengusut kasus sampai tuntas.

Bahkan jauh sebelumnya, kasus tambang ilegal ini sudah sampai ke telinga anggota DPR.

Polda Kaltara saat mengamankan sejumlah alat berat dalam kasus tambang ilegal di Sekatak Bulungan yang melibatkan tersangka oknum polisi yakni Briptu HSB. (HO/Polda Kaltara)

Kasus Kepemilikan Tambang Ilegal sampai ke Telinga Anggota DPR

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan kronologi awal pengungkapan kasus aktivitas tambang ilegal di Sekatak, Kabupaten Bulungan.

Jenderal bintang dua itu mengakui bahwa kegiatan pertambangan ilegal di Sekatak sudah berlangsung cukup lama.

Ia juga mengatakan, telah cukup banyak menerima laporan masyarakat.

Kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, laporan dari masyarakat sampai dalam pembahasan rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Komisi III DPR RI pada bulan Februari lalu.

"Ini memang berawal dari laporan masyarakat, dan informasi ini diterima sampai DPR RI waktu ada RDP tentang bagaimana penanganan kasus itu," kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, Senin (9/5/2022).

Ia juga menyampaikan, bahwa pengusutan dan penindakan aktivitas tambang ilegal bukan semata-mata perintah atasan namun lebih kepada penanganan yang harus diselesaikan.

"Bukan karena dari atas atau bagaimana, tapi memang ini kejahatan yang harus ditertibkan karena memang kondisi di sana cukup parah," ujarnya.

Baca juga: Pakai Baju Tahanan No 23, Briptu HSB Dirilis Jadi Tersangka Pemilik Tambang Ilegal di Sekatak 

Dengan dasar tersebutlah, pihak Polda Kaltara membetuk tim khusus yang terdiri dari Ditreskrimsus Polda Kaltara, Polres Bulungan serta Polres Tarakan untuk mengusut aktivitas penambangan ilegal.

Buntutnya, pihak kepolisian berhasil menangkap sejumlah orang di lokasi penambangan.

Di mana berdasarkan hasil pengembangan kasus tambang ilegal pengolahan emas tersebut diketahui dimiliki oleh oknum polisi, Briptu Hasbudi.

Lebih jauh, Kapolda Kaltara menyampaikan, penanganan aktivitas tambang ilegal harus dilakukan dengan cara yang tepat, tidak hanya dari penegakan hukum semata.

"Persoalannya memang penanganan harus dengan cara yang tepat karena banyak juga masyarakat di sana," tuturnya.

Polisi Ungkap Keterlibatan Briptu Hasbudi di Tambang Ilegal, Kapolres Bulungan: Sudah Jalan 2 Tahun

Polisi berhasil menangkap Briptu Hasbudi tersangka kasus tambang ilegal pada 4 Mei lalu.

Sejumlah alat berat turut diamankan dari lokasi penambangan di Sekatak, Bulungan.

Alat berat yang diamankan, antara lain, tiga unit ekskavator satu unit dozer dan dua unit dump truck dengan taksiran harga mencapai miliaran rupiah.

Selain alat berat, pihak kepolisian juga berhasil menahan sejumlah tersangka lainnya dengan peran yang berbeda saat penindakan di lokasi penambangan di Sekatak.

Baca juga: Bareskrim Turun Tangan Selidiki Briptu Hasbudi Diduga Terlibat Peredaran Gelap Narkoba

Menurut Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona, berdasarkan hasil pemeriksaan dari sejumlah tersangka tersebut, diketahui bahwa tersangka Briptu Hasbudi terlibat dalam aktivitas tambang ilegal selama dua tahun terakhir.

"Yang kami amankan ini, dari hasil pemeriksaan dari pengakuan mereka, sudah berjalan dua tahun," kata AKBP Ronaldo Maradona, Selasa (10/5/2022).

"Jadi dari pertengahan 2020 lalu, itu keterangan mereka, kita harus memiliki bahan-bahan lain untuk mengonfirmasi hal tersebut," ujarnya. sambungnya.

Pihaknya mengaku masih akan mendalami lebih lanjut keterangan dari sejumlah tersangka yang telah diperiksa tersebut.

AKBP Ronaldo menyampaikan, pengembangan kasus tambang ilegal dengan tersangka Briptu Hasbudi masih terus berjalan.

Salah satunya ialah agenda pemeriksaan sejumlah pihak termasuk memeriksa pemilik konsensi pertambangan di Sekatak yakni PT BTM yang dijadwalkan ulang pada Jumat pekan ini.

Briptu Hasbudi (menggunakan baju tahanan berwarna oranye bermasker putih) saat mendengarkan penjelasan kronologi kasus oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya di Mapolda Kaltara, Senin (9/5/2022) (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)

Polda Kaltara Amankan Barang Bukti Bernilai Miliaran Rupiah

Lanjutan kasus Briptu Hasbudi, Polda Kaltara amankan barang bukti bernilai miliaran rupiah.

Dua unit ekskavator berwarna oranye terparkir di parkiran Mapolda Kaltara.

Di sebelahnya terdapat dua unit dump truck yang bersebelahan dengan satu unit ekskavator dengan warna dan merk yang sama seperti dua unit ekskavator yang disebutkan di awal.

Semua kendaraan tersebut terlihat dipasangi garis polisi.

Alat berat dan kendaraan tersebut adalah barang bukti yang diamankan dari kasus tambang ilegal.

Belakangan diketahui, aktivitas dan bisnis tambang ilegal di Sekatak Bulungan dimiliki oleh oknum polisi yakni Briptu Hasbudi.

Kepada awak media, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menyebut, sejumlah alat berat yang diamankan di Mapolda Kaltara nilainya mencapai miliaran rupiah.

"Kalau ekskavator ini merk Hitachi ini satunya Rp 2,5 miliar, ini ada tiga tinggal dikali saja," kata Irjen Pol Daniel Adityajaya, Senin (9/5/2022).

"Dump truck sekitar Rp 600 juta," ujarnya.

Briptu Hasbudi oknum polisi nakal yang terlibat bisnis ilegal di Kalimantan Utara, total aset dan barang bukti yang disita Polda Kaltara mencapai belasan miliar rupiah.

Selain tiga ekskavator dan dua unit dump truck, pihak Polda Kaltara juga telah mengamankan satu unit dozer merk Komatsu.

Tetapi dozer tersebut tidak terparkir di Mapolda Kaltara melainkan masih berada di TKP di Sekatak, "kalau dozer-nya masih di sana, itu rusak," kata Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat.

Selain alat berat, pihak kepolisian juga telah mengamankan alat-alat lainnya yang digunakan untuk pengolahan emas di Sekatak.

Di antaranya, dua kaleng sianida yang sudah dalam kondisi terpakai, satu karung berisikan tanah yang belum diolah.

Selain di Bulungan, pihak kepolisian sebelumnya juga telah mengamankan aset milik Briptu Hasbudi di Tarakan.

Sebut saja, satu unit mobil Honda Civic, satu unit mobil Toyota Alphard dan belasan speedboat.

Aset-aset Hasbudi yang sudah diamankan di Tarakan tersebut, jika ditotal, maka nominalnya dapat menyentuh angka miliaran rupiah, mengingat satu unit Toyota Alphard keluaran terbaru saja harganya bisa menyentuh Rp 1,06 miliar.

Truk pengangkut kontainer di Pelabuhan Malundung Tarakan diberi police line.

Berikut ini sejumlah barang dan aset yang diamankan dari Briptu Hasbudi:

Diamankan di Bulungan:

- 3 Unit Excavator Pc 200
- 1 Unit Dozer Merk Komatsu
- 2 Unit Dump Truck

Diamankan di Tarakan:

- 1 Unit Toyota Alphard
- 1 Unit Honda Civic
- 11 Unit speedboat

KPK Selisik Dugaan Korupsi dalam Kasus Briptu Hasbudi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu Polda Kalimantan Utara dalam menangani kasus Briptu Hasbudi.

Lembaga antirasuah akan menyelisik lebih jauh adannya dugaan korupsi dalam kasus tersebut.

“Saya kira KPK Bisa mengkaji lebih jauh kasus ini,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Ali mengatakan penelusuran KPK itu bisa dimulai karena Hasbudi diduga memiliki bisnis tambang emas ilegal.

Menurut dia, banyak praktik korupsi yang terjadi pada sektor pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam.

KPK, lanjut Ali, akan masuk dari sektor tambang tersebut.

“Ini menarik karena isu terkati sumber daya alam menjadi perhatian KPK,” kata Ali.

Briptu Hasbudi (menggunakan baju tahanan berwarna oranye bermasker putih) saat mendengarkan penjelasan kronologi kasus oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya di Mapolda Kaltara, Senin (9/5/2022) (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)

Selain soal dugaan korupsi, Ali mengatakan KPK juga akan membantu Polda Kaltara untuk menelusuri aset Hasbudi.

Dia bilang KPK memiliki unit baru yaitu penelusuran aset dan akuntansi forensik yang bisa membantu dalam penelusuruan.

“Nanti kami akan koordinasi lebih jauh,” kata dia.

Briptu Hasbudi adalah anggota Polda Kaltara yang menjadi sorotan karena harta kekayaannya.

Dia diduga memiliki bisnis tambang emas ilegal dan impor pakaian bekas.

Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, saat penggeledahan rumah Briptu Hasbudi ditemukan dokumen yang terdapat kegiatan ilegal, diduga balpres bekas, dan narkoba.

Sehingga Polda Kalimantan Utara berkoordinasi dengan Bea Cukai, lalu ditemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi menjadi sarana penyamaran pengiriman narkoba.

“Setelah selama tiga hari berturut-turut dilakukan pengecekan gunakan unit K-9 Bea Cukai dan Polda Kaltim, tidak ditemukan indikasi narkoba,” kata Daniel dalam konferensi pers, dipantau melalui Instagram resmi @polda_kaltara, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Viral Aksi Polisi Asal Malang Pasang Baliho di Klaten untuk Lamar Kekasihnya

Berdasarkan temuan kontainer tersebut, permintaan bukti yang cukup telah dinaikkan ke tahap penyidikan atas 17 kontainer pada Jumat, 6 Mei 2022.

Aktivitas ini tidak sesuai dengan Pasal Pasal 112 Juncto Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Juncto Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dari barang dilarang impor, maka ancaman lima tahun penjara telah menanti.

Kemudian juga dengan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Briptu Hasbudi Ditangkap di Bandara

Seorang oknum polisi diamankan dengan tangan terborgol di Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu (4/5/2022).

Foto saat oknum polisi tersebut diamankan sempat beredar luas di media sosial.

Oknum polisi itu berinisial Briptu H (Hasbudi) bertugas di Ditpolairud Polda Kaltara.

Belakangan diketahui, Briptu H diamankan terkait aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara.

"Dari hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah H yang merupakan anggota Polri."

"Dengan MI sebagai orang kepercayaan atau koordinator," kata Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, Kamis, (5/5/2022), seperti dilansir Kompas.com.

Oknum polisi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Mei 2022.

Briptu HSB, oknum polisi di Ditpolairud Polda Kaltara diamankan di terminal keberangkatan Bandara Juwata Tarakan. HSB berniat kabur dan menghilangkan barang bukti kejahatan. (Dok.Istimewa) (Via Kompas.com)

Kronologi Terbongkarnya Kasus Tambang Emas Ilegal

Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan, mengatakan kasus ini terbongkar setelah polisi mendapat laporan mengenai aktivitas tambang ilegal di Desa Sekatak Buji.

Polisi kemudian mendatangi lokasi pada 30 April 2022.

Di lokasi tersebut terdapat aktivitas penambangan material emas dengan metode rendaman.

Polisi juga menangkap lima orang di lokasi penambangan emas ilegal tersebut.

Mereka berperan menjadi koordinator, mandor, penjaga bak, dan sopir truk.

Baca juga: Sling Lift Putus, Pria Obesitas Berat 275 Kilogram di Malang Alami Patah Tulang Betis

Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, mengatakan temuan aktivitas penambangan itu lantas dikonfirmasi kepada sebuah perusahaan pertambangan emas di Bulungan, PT Banyu Telaga Mas (BTM).

Hasilnya, lokasi penambangan itu bukan di bawah Surat Perintah Kerja (SPK) maupun Join Operation (JO) PT BTM, sehingga kegiatannya ilegal.

"Jenis pekerjaannya yang dilakukan yaitu penambangan dan pengolahan material tanah menggunakan bahan kimia jenis CN untuk mendapatkan emas. Pengolahan dengan metode rendaman," jelasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunKaltara)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini