Buntutnya, pihak kepolisian berhasil menangkap sejumlah orang di lokasi penambangan.
Di mana berdasarkan hasil pengembangan kasus tambang ilegal pengolahan emas tersebut diketahui dimiliki oleh oknum polisi, Briptu Hasbudi.
Lebih jauh, Kapolda Kaltara menyampaikan, penanganan aktivitas tambang ilegal harus dilakukan dengan cara yang tepat, tidak hanya dari penegakan hukum semata.
"Persoalannya memang penanganan harus dengan cara yang tepat karena banyak juga masyarakat di sana," tuturnya.
Polisi Ungkap Keterlibatan Briptu Hasbudi di Tambang Ilegal, Kapolres Bulungan: Sudah Jalan 2 Tahun
Polisi berhasil menangkap Briptu Hasbudi tersangka kasus tambang ilegal pada 4 Mei lalu.
Sejumlah alat berat turut diamankan dari lokasi penambangan di Sekatak, Bulungan.
Alat berat yang diamankan, antara lain, tiga unit ekskavator satu unit dozer dan dua unit dump truck dengan taksiran harga mencapai miliaran rupiah.
Selain alat berat, pihak kepolisian juga berhasil menahan sejumlah tersangka lainnya dengan peran yang berbeda saat penindakan di lokasi penambangan di Sekatak.
Baca juga: Bareskrim Turun Tangan Selidiki Briptu Hasbudi Diduga Terlibat Peredaran Gelap Narkoba
Menurut Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona, berdasarkan hasil pemeriksaan dari sejumlah tersangka tersebut, diketahui bahwa tersangka Briptu Hasbudi terlibat dalam aktivitas tambang ilegal selama dua tahun terakhir.
"Yang kami amankan ini, dari hasil pemeriksaan dari pengakuan mereka, sudah berjalan dua tahun," kata AKBP Ronaldo Maradona, Selasa (10/5/2022).
"Jadi dari pertengahan 2020 lalu, itu keterangan mereka, kita harus memiliki bahan-bahan lain untuk mengonfirmasi hal tersebut," ujarnya. sambungnya.
Pihaknya mengaku masih akan mendalami lebih lanjut keterangan dari sejumlah tersangka yang telah diperiksa tersebut.
AKBP Ronaldo menyampaikan, pengembangan kasus tambang ilegal dengan tersangka Briptu Hasbudi masih terus berjalan.