News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polwan Suci Korban Perselingkuhan

Dua Oknum ASN Akui Selingkuh dari Polwan Suci, BKN Singgung Sanksi Pemberhentian Tidak Terhormat

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kisah layangan putus versi ASN viral, kini sang polwan berharap suami dan selingkuhan dipecat?

TRIBUNNEWS.COM - Fakta terbaru kasus polisi wanita (Polwan) Briptu Suci Darma (25) yang menjadi korban perselingkuhan.

Kini, BKN Regional VII setempat telah memantau langsung kasus ASN yang diduga melanggar disiplin di Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Diketahui, kini dua oknum ASN telah mengakui perselingkuhan mereka dari Briptu Suci.

Sebelumnya, suami Briptu Suci, DKM telah menulis pernyataan berisi pengakuan ia telah berselingkuh dengan WAG.

Pembuatan surat itu dilakukan ketika DKM dan orang tuanya berkunjung ke rumah Suci.

Baca juga: POPULER Regional: Selingkuhan Suami Polwan Suci Minta Maaf | Nasib Oknum Polisi Berbisnis Ilegal

Baca juga: Briptu Suci Sebut Alami Kendala saat Lapor Perselingkuhan Suaminya, Ini Respon Polda Sumsel

Berikut isi lengkapnya, dikutip Tribunnews.com:

"Bahwa dengan ini saya akan mengakui beberapa hal terkait perselingkuhan saya dengan perempuan bernama WAG. Maka dengan ini saya akan mengakui dan menyatakan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa benar saya mengenal seorang perempuan yang bernama WAG, pekerjaan PNS di Bagian Organisasi Setda OKI. Hubungan saya sejak tahun 2015 di akhir tahun dan perkenalan dan kedekatan itu terjadi karena saya dan perempuan tersebut bekerja dalam satu unit atau Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda OKI. Di mana saya sebagai PNS di unit atau bagian tersebut.

2. Bahwa benar saya mengetahui jika perempuan bernama WAG sudah memiliki suami yang bernama YW dan telah memiliki dua orang anak perempuan dari pernikahannya tersebut.

3. Bahwa benar meskipun saya mengetahui WAG memiliki suami atas nama YW dan dua orang anak perempuan, akan tetapi sejak tahun 2015 akhir saya memiliki hubungan kedekatan layaknya suami istri, di mana saya merupakan laki-laki selingkuhannya.

4. Bahwa benar akibat dari perselingkuhan tersebut, saat ini saya telah mendapatkan seorang anak laki-laki dari hubungan saya dengan WAG yang lahir di Palembang pada tanggal 28 Desember 2017, saat ini berusia 4,4 tahun.

5. Bahwa saya sangat menyesali perbuatan saya tersebut, yang telah berselingkuh dengan WAG dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini dan saya mohon kepada istri sah saya maupun pihak keluarganya, untuk tidak membawa permasalahan ini ke jalur hukum.

Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa paksaan maupun tekanan dari pihak manapun dan saya secara pribadi dari lubukhati yang paling dalam, sangat menyesali perbuatan saya tersebut dan mohon agar dapat diberikan belas kasihan."

Foto-foto Briptu Suci dengan sang suami. (https://twitter.com/SuciDarma96)

Setelah heboh kasus ini ke publik, WAG juga mengirimkan pesan WhatsApp pada Polwan Suci.

Dikutip dari Sripoku.com, WAG meminta maaf dan juga mengakui ada hubungan terlarang dengan DKM.

"Si WAG (Diduga pelakor) itu ada menghubungi Suci melalui pesan WhatsApp, mengatakan dia minta maaf dan mengakui adanya perselingkuhan tersebut," kata kuasa hukum Briptu Suci, Titis Rachmawati SH MH.

Baca juga: Suami Polwan Suci & Selingkuhannya Dibebastugaskan, Ternyata Sejak Awal juga Izin Selesaikan Masalah

Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Polwan Suci Diselingkuhi Oknum ASN: DKM dan WS Sudah Dua Hari Tak Masuk Kantor

Selain meminta maaf, rupanya WAG juga meminta Suci untuk mempertahankan pernikahannya dengan DKM.

"WAG juga meminta Suci untuk tetap mempertahankan pernikahannya dengan DKM," jelas Titis.

Namun hingga saat ini Briptu Suci ingin proses hukum tetap berjalan.

Briptu Suci juga berharap agar pria yang menikahinya itu diberhentikan dari tempatnya bekerja sekarang.

"Proses hukumnya akan kita lanjutkan, dan klien kami ini berharap jika suami yang telah menipunya tersebut dapat di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," jelasnya.

Sementara itu, BKN Regional VII singgung sanksi yang akan diterima dua oknum ASN, DKM dan WAG.

"Sebagai lembaga pembina kepegawaian, kami (BKN) memiliki kewajiban untuk memonitoring manajemen kepegawaian di daerah juga penegakan disiplin ASN."

"Setelah melakukan diskusi dengan tim dari Pemkab OKI kami nilai upaya-upaya yang dilakukan sudah tepat dan sesuai NSPK," ujar Rusdi kepada awak media di Kayuagung, Rabu (11/5/2022) sore, dikutip Tribun Sumsel.

Baca juga: Istri Turah Parthayana Diduga Selingkuh dan Bawa Kabur Rp434 Juta, Manager sang YouTuber Buka Suara

Baca juga: Polwan Suci Masih Syok Usai Tahu Suami Selingkuh, Minta sang Oknum ASN Dipecat Secara Tidak Hormat

Menurutnya langkah tersebut antara lain dengan telah dibebastugaskan sementara dua oknum ASN OKI selingkuh yang terjerat pelanggaran disiplin tersebut.

Terkait sanksi terberat yang bakal diterima dijelaskan Rusdi yaitu pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.

"Maksud dan tujuan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri adalah pemberhentian pegawai atas pelanggaran disiplin PNS sesuai dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan," ujar Rusli.

Ditambahkan bahwa BKN regional VII akan terus mengawal Pemkab OKI menuntaskan permasalahan yang sedang viral ini.

"Kami akan terus dampingi sampai nantinya pengambilan putusan oleh tim dalam waktu dekat," terang Rusdi.

(Tribunnews.com/ Siti N/ Sripoku.com/Nadyia Tahzani/ TribunSumsel.com/ Winando Davinch)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini