TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN - Kasus tambang ilegal di Sekatak, Bulungan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sang pemilik tambang ilegal, Briptu Hasbudi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Anggota Polda Kaltara itu juga sudah dijebloskan ke tahanan.
Kini penyidik mulai menggilir pemeriksaan para saksi.
Istri Briptu Hasbudi hingga sebuah perusahaan tambang masuk dalam daftar pemeriksaan saksi.
Rangkaian pemeriksaan ini sudah dilakukan sejak Senin Selasa (10/11/2022) kemarin.
Giliran Istri Briptu Hasbudi Diperiksa Polisi
Status pemeriksaan kepemilikan kontainer dan dugaan keterlibatan Briptu Hasbudi kini sudah memasuki proses penyidikan.
Per Selasa (10/5/2022, direncanakan dilaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan kepada awak media, Selasa (10/5/2022).
Dikatakan AKBP Hendy F Kurinawan, update penyidikan hari ini yakni Tindak Pidana Perdagangan dan TPPU.
“Dijadwalkan Selasa 10 Mei 2022 pukul 10.00 WITA di Polres Tarakan. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang rencananya,” jelas AKBP Hendy F Kurniawan.
Baca juga: Polda Kaltara Sisir Tarakan, Cari Gudang Sianida Briptu Hasbudi, Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal
Di antara yang diperiksa pertama yakni istri dari Briptu Hasbudi.
Kedua, pemilik gudang yang berlokasi di Gunung Lingkas, dan dua orang lainnya.
Pihak penasihat hukum Briptu Hasbudi, Dr Syafruddin mengungkapkan dari pihak keluarga merespons kasus ini sudah siap.
“Siap dengan segala risiko. Tapi keluarga meminta tolong Briptu Hasbudi diperlakukan secara manusiawi,” ujarnya.
Adapun lanjut Syafruddin, sempat dari pihak keluarga meminta agar Briptu Hasbudi tidak ditempatkan di rutan sendirian.
“Awalnya dikeluhkan. Ditahan sendiri di lapas. Manusiawi sih. Cuma beliau orangnya takut sendirian,” ujarnya.
Sementara itu, pantauan TribunKaltara.com hingga pukul 12.19 WITA, sejumlah awak media tampak memenuhi Polres Tarakan untuk mengupdate kasus tersebut.
Sekitar pukul 12.45 WITA siang tadi, istri Briptu Hasbudi tiba di Polres Tarakan.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, istri Briptu Hasbudi menggunakan baju biru berjilbab hitam dan didampingi satu pria.
Pantauan awak media juga, terlihat beberapa kerabat Briptu Hasbudi masuk ke dalam ruangan penyidikan.
Istri Briptu Hasbudi Berinisial H Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Sebut Hanya Sebagai Saksi
Istri Briptu Hasbudi (HSB) berinisial H, Selasa (10/5/2022) kemarin sudah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menyeret suaminya,
Dikatakan Tim Kuasa Hukum Briptu Hasbudi, Muhammad Yusuf, istri klien sudah memenuhi panggilan pihak penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara yang ditangani Polres Tarakan.
Ia mengungkapkan, pihaknya hanya sebatas mendampingi kliennya.
Pihaknya mengaku, tidak bisa ikut masuk dalam ruang penyidikan.
“Kami jelaskan status beliau sampai saat ini masih saksi. Ini terkait perkara berjalan di Polres Tarakan dimana prosesnya sudah dinaikan ke tahap penyidikan ballpress dijunctokan ke TPPU,” jelasnya.
Ia melanjutkan, pihaknya tidak dalam situasi menyinggung perkara yang juga saat ini bersamaan berjalan di Polres Bulungan yakni kasus tambang illegal.
“Kami dari tim penasihat hukum sampai detik ini menghargai dan menghormati proses hukum atau tindakan yang dilakukan teman-teman kepolisian. Kami juga meminta tolong kami juga seperti yang disampaikan rekan kami Pak Syafruddin, terkait surat menyurat yang kami minta kami ditembuskan,” jelasnya.
Baca juga: Terjerat Kasus Tambang dan Perdagangan Ilegal, Kapolda Kaltara Ungkap Nasib Briptu Hasbudi
Baca juga: Sita Barang Bukti Belasan Miliar, KPK Bantu Polda Kaltara Usut Tambang Ilegal Milik Briptu Hasbudi
Ia meminta pihak kepolisian setiap akan melakukan penyitaan untuk menyampaikan surat atau proses administrasi kepada pihaknya.
“Saya tidak bisa panjang lebar membahas hal ini, silahkan teman-teman media ikuti perkembangannya dan saya minta kami sebagai penasehat hukum, meminta teman-teman mendoakan klien kami agar masalah yang melanda dia diberikan kekuaatan dan kesabaran menghadapi,” urai Yusuf.
Kata Yusuf, apa yang dihadapi oleh kliennya, Briptu Hasbudi adalah cobaan.
Pihaknya dalam hal ini sebagai penasehat hukum akan profesional mendampingi dan memberikan pembelaan terhadap kliennya.
Ia melanjutkan, surat-surat yang sudah diterima saat ini lanjutnya, pihaknya menerima surat penetapan penahanan, beberapa detail list BAP penyitaan.
“Tapi terkait barang yang disita kami belum terima sampai saat ini,” jelasnya.
Sebelumnya selain istri Briptu Hasbudi, sudah ada beberapa orang ikut diperiksa.
Ada yang berinisial M yang dimintai keterangan untuk perkara ballpress.
“Kalau tidak salah dua orang dimintai keterangan. Kami hargai teman-teman polisi masih bekerja sampai saat ini,” urainya.
Adapun peran M, pihaknya belum bisa merincikan apakah dia masuk dalam lingkup keluarga HSB atau rekan atau kenalan.
“Saya belum dapat informasi apakah karyawan HSB atau orang interen keluarga beliau. Saya tambahkan, perkara illegal mining di Bulungan, semua kasih kuasa ke kami sebagai penasehat hukumnya,” pungkasnya.
Dalami Kasus Briptu Hasbudi, PT BTM Dipanggil Polisi Jumat Besok, Polres Bulungan Beber Statusnya
Pihak kepolisian menyampaikan pemeriksaan pihak PT BTM dalam kaitannya dengan kasus tambang ilegal Briptu Hasbudi ditunda.
Sedianya, pemeriksaan dilakukan pada Selasa (10/5/2022) untuk mendapatkan keterangan dari pihak PT BTM terkait aktivitas penambangan ilegal di Sekatak, Bulungan.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona menyampaikan pemeriksaan dijadwalkan ulang, di mana akan dilakukan pada hari Jumat mendatang.
"Kegiatan pemeriksaan ditunda di hari Jumat, untuk hari ini mereka berikan konfirmasi belum bisa hadir," kata AKBP Ronaldo Maradona, Selasa (10/5/2022).
Dirinya menjelaskan, jika pihak PT BTM tidak hadir pada Jumat esok, maka pihak kepolisian, kata AKBP Ronaldo, dapat memberikan surat perintah membawa.
Ia juga menjelaskan, pihak PT BTM dipanggil untuk pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tambang ilegal.
"Kalau prosedurnya polisi mengirimkan surat pemanggilan satu kali, kalau misalnya, diindikasikasikan saksi tidak memberikan keterangan, itu kita bisa melakukan surat perintah membawa," katanya.
"Kalau yang sekarang baru pemanggilan pertama, pemanggilan sebagai saksi," tuturnya.
Awal Mula Bisnis Ilegal Briptu Hasbudi Terbongkar
Mulanya nama Briptu Hasbudi terseret kasus tambang ilegal setelah Polda Kaltara menangkap tiga orang tersangka.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, pihaknya melihat ada gelagat dari Briptu Hasbudi menghilangkan barang bukti, sehingga polisi langsung menangkapnya.
Penangkapan Briptu Hasbudi terjadi pada Rabu 4 Mei 2022 di Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara
Setelah menangkap Briptu Hasbudi, polisi kemudian menggeledah rumahnya.
Di sana akhirnya polisi menemukan sejumlah dokumen yang terdapat kegiatan ilegal lainnya diduga ballpress baju bekas dan narkoba.
"Sehingga dilakukan koordinasi Bea Cukai, ditemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi jadi sarana menyamarkan pengiriman narkoba," ungkap Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya, Senin (9/5/2022).
Baca juga: Insiden Berdarah di Rumah Jambret, Kanit Resmob Polda Jambi Ditusuk Tombak, Pelaku Ditembak Mati
Baca juga: Pakai Baju Tahanan No 23, Briptu HSB Dirilis Jadi Tersangka Pemilik Tambang Ilegal di Sekatak
Selanjutnya, Jenderal bintang dua ini menjelaskan, selama tiga hari berturut-turut dilakukan pengecekan dengan melibatkan unit K-9 Bea Cukai dan Polda Kaltim.
Tetapi polisi tidak menemukan indikasi narkoba.
"Atas temuan 17 kontainer, pada hari Jumat, tanggal 6 Mei 2022, berdasarkan permintaan bukti yang cukup telah dinaikkan ke tahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifest," jelas Irjen Pol Daniel Adityajaya.
Kemudian lanjutnya, pasal yang disangkakan Pasal Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor Dari Barang Dilarang Impor.
"Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara dan Pasal 10 UU RI Nomor Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara mininal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Briptu Hasbudi Ditangkap di Bandara
Seorang oknum polisi diamankan dengan tangan terborgol di Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu (4/5/2022).
Foto saat oknum polisi tersebut diamankan sempat beredar luas di media sosial.
Oknum polisi itu berinisial Briptu H (Hasbudi) bertugas di Ditpolairud Polda Kaltara.
Baca juga: Kondisi Terkini Kanit Resmob Polda Jambi AKP Silaen yang Ditusuk Tombak Ikan oleh Penjambret
Belakangan diketahui, Briptu H diamankan terkait aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara.
"Dari hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah H yang merupakan anggota Polri."
"Dengan MI sebagai orang kepercayaan atau koordinator," kata Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, Kamis, (5/5/2022), seperti dilansir Kompas.com.
Oknum polisi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Mei 2022. (tribun network/thf/TribunKaltara.com)