TRIBUNNEWS.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut soal perselingkuhan yang diunggah Polwan Suci Darma tak seharusnya diviralkan.
Hal tersebut pun disesalkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Briptu Suci Darma yang merupakan Polwan di Polda Sumsel melaporkan suaminya DKM (31) ke polisi atas kasus dugaan penipuan dan perzinahan.
Dari kabar yang beredar luas di sosial media, DKM diduga telah menjalani perselingkuhan dengan teman perempuannya sesama ASN di Kabupaten OKI berinisial WAG (34).
Bahkan dengan WAG, hubungan terlarang DKM sampai memiliki seorang anak laki-laki berusia 4 tahun 4 bulan.
Adanya hal tersebut, Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan ruang-ruang konseling terkait pernikahan, menurutnya, penting untuk diintensifkan sehingga ketika ada masalah dalam rumah tangga dapat mencurhatkan di ruang-ruang konseling, tidak terpaksa curhat sampai viral.
Memviralkan masalah rumah tangga, termasuk yang dilakukan Briptu Suci Darma seharusnya tak patut terjadi.
Baca juga: Kondisi Terkini Rumah W, Wanita yang Menjadi Selingkuhan Suami Polwan Suci, Pasca Kasusnya Viral
Yusuf juga berharap kejadian serupa juga tidak kembali terjadi.
"Karena hal itu akan berdampak kepada citra institusi Polri. Seolah ini menjadi tren, segala hal harus diviralkan untuk mendapatkan perhatian dan penyelesaian," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Yusuf, pimpinan Polri juga perlu melakukan pengawasan dan pembinaan terkait pernikahan terhadap para anggotanya.
"Semoga persoalan rumah tangga oknum anggota yang bernama Suci (SC) yang saat ini viral segera dapat dibantu penyelesaiannya oleh pimpinan Polri tempat Suci (SC) bertugas," kata Yusuf kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).
"Saya berharap agar pimpinan Polri dapat mengawasi dan melakukan pembinaan kepada anggotanya secara intensif, termasuk pernikahan baik Bhayangkara maupun Bhayangkari," ucapnya.
Soal Oknum Polwan yang Disebut Tolak Laporan Briptu Suci Darma, Dibantah Polda Sumsel: Bukan Ditolak
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) buka suara terkait pernyataan yang dilontarkan pengacara Briptu Suci Darma, terkait adanya oknum polwan yang menolak laporan.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polwan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sumsel sempat menolak laporan Polwan Suci Darma (25) terkait kasus dugaan perselingkuhan suaminya.
Pengacara Briptu Suci Darma, Titis Rachmawati sudah melaporkan suami Briptu Suci Darma, namun laporannya sempat ditolak oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Titis mengatakan, oknum polwan yang menolak laporan Briptu Suci Darma pada Kamis (21/4/2022) tersebut beralasan laporan tersebut tak memiliki bukti kuat.
Hal tersebut pun disayangkan Titis, selain Briptu Suci Darma yang melapor ke instansi tempat Ia bertugas, juga dirinya seorang perempuan.
Baca juga: Siapa Oknum Polwan yang Sempat Tolak Laporan Briptu Suci Darma? Padahal Tahu sang Polwan Kini Hamil
"Malah kami disuruh koordinasi dulu dengan Jaksa," kata Titis, Selasa (10/5/2022), dikutip dari Kompas.com.
Titis juga menyebut, oknum polwan tersebut mengetahui Briptu Suci Darma kini tengah hamil, dan tertimpa masalah.
Bahkan Oknum polwan itu meminta seluruh bawahannya tidak menerima laporan tersebut selama dia bertugas.
Namun akhirnya, Briptu SC bisa melapor pada Senin (25/5/2022) setelah oknum polwan itu sedang tidak bertugas.
“Lalu ada polwan baik, karena dia empati dengan rekannya ini. Sebelumnya kita diminta bukti lengkap, kita kan ingin agar kasus ini diperiksa makanya butuh melapor. Maka saya lapor 25 April ketika polwan ini piket," ujarnya.
Polda Sumsel Buka Suara
Polda Sumsel, Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga membantah perihal pernyataan tersebut.
"Bukan ditolak," ujarnya, Rabu (11/5/2022), dikutip dari TribunSumsel.com.
Dikatakan Tulus, pihaknya harus melihat dari segala unsur perihal setiap laporan yang dibuat oleh pelapor.
"Saya tidak mungkin menjelaskan ke teman-teman secara detail tentang semuanya karena bisa merugikan atau menguntungkan suatu pihak. Intinya laporan itu tidak ditolak. Kita harus melihat dua persangkaan yang mereka tuduhkan, sebetulnya pada tindakan apa yang tepat ini yang harus kita pelajari," ujarnya.
Dalam waktu dekat, Polda Sumsel akan memanggil DKM selaku terlapor.
"Rencana dalam waktu dekat, minggu-minggu ini akan kita panggil," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Briptu Suci Darma yang merupakan Polwan di Polda Sumsel melaporkan suaminya DKM (31) ke polisi atas kasus dugaan penipuan dan perzinahan.
Dari kabar yang beredar luas di sosial media, DKM diduga telah menjalani perselingkuhan dengan teman perempuannya sesama ASN di Kabupaten OKI berinisial WAG (34).
Bahkan dengan WAG, hubungan terlarang DKM sampai memiliki seorang anak laki-laki berusia 4 tahun 4 bulan.
Kronologi Perselingkuhan Terbongkar
Titis Rachmawati SH, mengungkapkan kronologi Polwan Suci Darma memergoki soal perselingkuhan sang suami, yakni pada Maret 2022.
Hal tersebut pun membuat Suci Darma sakit hati, merasa ditipu dan kecewa, lantaran pernikahan dengan DKM masih seumur jagung, di mana mereka baru saja menikah pada 2021.
Sebelum menikah, Suci Darma dan DKM sempat berpacaran sekitar satu tahun lamanya.
DKM pun sejak awal mengatakan dirinya berstatus lajang.
Hingga akhirnya perselingkuhan DKM dengan WAG terbongkar oleh Suci Darma.
Titis mengatakan sang suami berselingkuh dengan WAG sejak 2015, sebelum menikahi Suci Darma, bahkan sudah memiliki anak berusia 4,5 tahun.
Diketahui, pada akun instagramnya @sucidrma, Suci sempat memposting hasil tes DNA yang sudah dilakukan untuk mengetahui kecocokan dengan anak diduga hasil hubungan gelap sang suami.
Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Polwan Suci Diselingkuhi Oknum ASN: DKM dan WS Sudah Dua Hari Tak Masuk Kantor
Titis mengungkapkan, hasil tes DNA itu menunjukan bahwa bocah laki-laki tersebut adalah benar anak DKM.
"Karena sulit bagi Suci untuk membuktikan perselingkuhan itu, maka dia menyusuri dengan berbagai cara. Mulai dari menyusuri WA suaminya dan lain-lain. Sampai akhirnya Suci mencoba melakukan tes DNA atas persetujuan dari suami sah perempuan tersebut (WAG). Setelah dilakukan, hasil tes DNA 99,9 persen akurat identik bahwa anak itu adalah anak dari suaminya (DKM)," kata Titis, dikutip dari TribunSumsel.
Seperti diketahui fakta lainnya terungkap, yakni rupanya WAG berstatus yang sama seperti DKM yakni ASN di Kabupaten OKI.
Titis menyebut, WAG juga memiliki suami dan anak.
"Perempuan itu statusnya istri orang. ASN juga di Pemkab OKI," ujarnya.
Lanjut dikatakan, Suci Darma pernah mendapati bukti sang suami pernah mentransfer sejumlah uang ke rekening WAG.
Padahal selama pernikahan, DKM tidak pernah terbuka soal gajinya kepada Suci Darma yang merupakan istri sahnya.
Baca juga: Viral Polwan Suci Diselingkuhi Oknum ASN, Pemkab OKI Bentuk Tim untuk Telusuri
"Selama pernikahan, Suci dan suaminya juga LDR. Suci pikir LDR itu karena demi tugas, tapi ternyata suaminya itu memang jarang pulang dari awal perkawinan. Selalu menghindar dan itulah yang sekarang Suci sesali. Pernikahan ini memang ada muslihatnya untuk melegalkan mereka (DKM dan WAG) selalu berzinah," ujarnya.
Dan kini setelah banyaknya proses yang dilakukan, termasuk tes DNA, DKM pun telah mengakui perbuatannya, mengakui hubungan terlarangnya dengan WAG.
Pengakuan itu lalu ditulis tangan dalam surat pernyataan yang juga ditambahkan keterangan "Surat Pengakuan Dosa".
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunSumsel.com/Shinta Dwi Anggraini) (Kompas.com/Aji YK Putra/Rahel Narda Chaterine)