TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan menimpa seorang anggota polisi di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Dilaporkan yang menjadi korbannya bernama Gajali Rakhamn (42).
Sementara pelakunya 2 pegawai honorer Pemerintahan Kota Palangkaraya.
Kedua pelaku mengeroyok korban dengan mandau.
Akibatnya, korban menderita luka robek dada dan perut serta satu jarinya terputus.
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa saat menggelar konferensi pers mengungkapkan.
Baca juga: Kronologi Pria di Kulon Progo Tewas Dianiaya Selingkuhan Istri, Jasadnya Ditemukan di Jalan Cor
Kedua tersangka pelaku penganiayaan, berinisial HT (35) yang merupakan pelaku utama dan BT (24) pelaku kedua.
Kedua tersangka tersebut merupakan paman dan keponakan, serta tenaga honorer pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangkaraya.
Keduanya bekerja sebagai tenaga honorer pengangkut sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPS) Bukit Tunggal.
Dalam konferensi pers, Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan kedua pelaku berhasil diringkus sekira pukul 22.00 WIB.
“Keduanya diringkus saat berada di rumah saudaranya di Jalan Tjilik Riwut Km 16, Kota Palangkaraya,” terangnya pada awak media, Rabu (11/5/2022).
Baca juga: Pelukan Mesra Berujung Maut, Pemuda di Jember Tewas Dianiaya Pacar dari Wanita yang Diboncengnya
Ia mengatakan, penganiayaan bermula ketika kedua pelaku meminta uang sebesar Rp 50 Ribu untuk membeli minuman keras (miras).
“Korban berinisial GJ (42) yang tak terima, sempat adu mulut dengan tersangka HT. Yang berujung GJ memukul pelaku sebanyak 2 kali,” ungkap Kapolresta.
Tak terima atas perlakuan korban, HT pun pulang ke rumah dan memanggil keponakan serta temannya.
Tak hanya itu, HT pun membawa senjata tajam yakni Mandau saat kembali ke lokasi kejadian, hingga akhirnya terjadi pengeroyokan.
Kata atasan pelaku
Kadis DLH Palangkaraya, Achmad Zaini membenarkan jika tersangka bekerja sebagai pengangkut sampah di dinas yang dipimpinya sekarang.
Namun Achmad Zaini menuturkan jika tersangka berinisial HT (34) dan BT (24) tidak dalam posisi jam bekerja saat kejadian. Dia menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Iya dia bekerja pengangkut sampah. Namun saat kejadian tersebut tidak pada posisi jam kerja," kata Achmad Zaini, Rabu (11/5/2022).
Baca juga: Kakek di Sukabumi Aniaya 2 Pengurus TPU, Dipicu Masalah Pembagian Uang Kotak Amal
Menurutnya jika terbukti melakukan tindakan pidana, para pelaku dapat diberhentikan bekerja di dinas lingkungan hidup sebagai tenaga honorer maupun tenaga kontrak.
Karena dalam Perjanjian kerja yang telah disepakati. Ada peraturan dan mekanisme dalam bekerja yang tidak boleh dilanggar para pekerja.
"Sesuai dengan perjanjian tenaga kontrak apabila terbukti melakukan tindakan pidana makan akan diberhentikan. Kami menunggu proses hukumnya," tegas Achmad Zaini.
"Selama tidak bekerja gaji tidak diberikan kepada yang bersangkutan," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Penganiaya Anggota Polisi Kalteng, Berstatus Pegawai Honorer DLH Petugas Pemungut Sampah
(Tribunkalteng.com/Pangkan B)