Sebelumnya, pihak Polda Kaltara juga telah menyisir sejumlah lokasi di Tarakan yang diduga sebagai lokasi gudang penyimpanan sianida.
Namun pihak aparat belum berhasil menemukan lokasi gudang tersebut.
"Memang belum kita temukan tapi dari hasil alat bukti petunjuk dari alat komunikasi mereka, mereka ada menyimpan beberapa drum siandia," katanya.
Baca juga: Terjerat Kasus Tambang dan Perdagangan Ilegal, Kapolda Kaltara Ungkap Nasib Briptu Hasbudi
Sementara itu, Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, pihaknya belum menemukan adanya benang merah, antara pengungkapan kasus perdagangan ilegal 27 drum sianida yang dilakukan Polres Bulungan pada Agustus 2021 lalu dengan kasus Briptu Hasbudi saat ini.
"Kita belum menemukan hubungannya," ujar AKBP Ronaldo Maradona.
Pihaknya mengaku masih akan mendalami lebih lanjut terkait hal tersebut dari pemeriksaan dan penyidikan yang masih berlangsung.
Polisi Ungkap Keterlibatan Briptu Hasbudi di Tambang Ilegal, Kapolres Bulungan: Sudah Jalan 2 Tahun
Polisi berhasil menangkap Briptu Hasbudi tersangka kasus tambang ilegal pada 4 Mei lalu.
Sejumlah alat berat turut diamankan dari lokasi penambangan di Sekatak, Bulungan.
Alat berat yang diamankan, antara lain, tiga unit ekskavator satu unit dozer dan dua unit dump truck dengan taksiran harga mencapai miliaran rupiah.
Selain alat berat, pihak kepolisian juga berhasil menahan sejumlah tersangka lainnya dengan peran yang berbeda saat penindakan di lokasi penambangan di Sekatak.
Menurut Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona, berdasarkan hasil pemeriksaan dari sejumlah tersangka tersebut, diketahui bahwa tersangka Briptu Hasbudi terlibat dalam aktivitas tambang ilegal selama dua tahun terakhir.
"Yang kami amankan ini, dari hasil pemeriksaan dari pengakuan mereka, sudah berjalan dua tahun," kata AKBP Ronaldo Maradona, Selasa (10/5/2022).
"Jadi dari pertengahan 2020 lalu, itu keterangan mereka, kita harus memiliki bahan-bahan lain untuk mengonfirmasi hal tersebut," ujarnya. sambungnya.