TRIBUNNEWS.COM - Bus pariwisata (PO Ardiansyah) mengalami kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto kilometer 712.400/A pada hari ini Senin (16/5/2022).
Kecelakaan maut tersebut pun mengakibatkan 15 orang meninggal dunia.
Diketahui, awalnya bus pariwisata tersebut membawa 25 orang rombongan yang berasal dari Kecamatan Benowo, Surabaya, Jawa Timur.
Rombongan tersebut baru melakukan perjalanan wisata dari kawasan Dieng, Wonosobo, Jawa Tengah, sejak Sabtu (14/5/2022) kemarin.
Namun, pada saat perjalanan pulang, bus mengalami kecelakaan setelah menabrak tiang variable message sign (VMS).
Baca juga: Haru Pemakaman Korban kecelakaan Maut di Mojokerto, Ibu Korban Histeris: Ambil Saja Aku Ya Allah
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menyebut kecelakaan diduga karena adanya human error.
Human error yang dimaksud, diduga sopir yang mengemudikan bus tersebut, dalam keadaan lelah sehingga menyebabkan kondisi mengantuk.
Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, turut menanggapi kasus kecelakaan ini.
Menurut Azas, dalam menyelidiki kasus kecelakaan ini, polisi jangan hanya berhenti di faktor human error dari pengemudi bus saja.
Namun, polisi juga harus memeriksa pengelola armada bus pariwisata tersebut.
Baca juga: Sopir Bus Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi: Sopir Akui Mengantuk
Terlebih kecelakaan maut ini terjadi beberapa hari usai arus mudik dan arus balik Lebaran 2022.
“Polisi juga harus melakukan ke arah sana. Jangan hanya berhenti di faktor human error. Jangan cuma pengemudi saja,” kata Azas, Senin, dilansir Kompas.com.
Lebih lanjut, Azas menuturkan, pemeriksaan pengelola armada ini bisa bermanfaat untuk memperoleh informasi mendalam terkait pengemudi.
Misalnya apakah pengemudi yang terlibat kecelakaan ini mengalami overtime jam kerja, terutama di momen arus mudik dan arus balik Lebaran 2022, hingga libur panjang Hari Raya Waisak ini.
“Kenapa terjadi human error? Polisi harus menguak itu. Apakah karena kondisi driver yang overtime dan kerja berlebihan? Penyelidikan polisi harus sampai ke arah sana,” terangnya.
Baca juga: Kecelakaan Bus di Tol Mojokerto Diduga karena Human Error, Sang Sopir Berpotensi Jadi Tersangka
Selain itu, Azas juga menyarankan agar polisi juga memeriksa kondisi kendaraan.
Pasalnya, Azas menilai kecelakaan maut di Tol Sumo ini bisa saja terjadi akibat sopir dan pengemudi yang terlalu diforsir.
“Bila kendaraan diforsir, sopir diforsir, ini bisa berbahaya kalau beroperasi terus. Manajamennya harus dicek. Jangan berhenti di driver-nya,” tegasnya.
Apabila pengelola armada terbukti lalai, mereka bisa terancam Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang berujung luka hingga kematian.
Baca juga: DAFTAR Identitas Korban Kecelakaan Bus di Tol Mojokerto, Ada Pasangan Suami-Istri hingga Anak-anak
Sopir Bus Kecelakaan Maut di Mojokerto Jalani Tes Urine, Polisi Dalami Unsur Kelalaian
Diwartakan Tribunews.com sebelumnya, sopir bus pariwisata PO Ardiansyah S 7322 UW yang terlibat kecelakaan maut hingga merenggut 15 korban di jalan tol Surabaya-Mojokerto menjalani tes urine di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (16/5/2022).
Sopir asli bernama Ahmad Ari Ardiyanto (31) warga asal Gadeng Watu, Menganti, Gresik.
Sedangkan, sopir cadangan Adi Firmansyah (29) warga Kelurahan Sememi, Benowo, Surabaya yang terlibat kecelakaan mengalami luka kini menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca juga: FAKTA Terbaru Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto: Penyebabnya Human Error, Korban Tewas Jadi 15 Orang
Kasatlantas Polres Mojokerto Kota, AKP Heru Sudjoto Budi Santoso, mengatakan pihaknya telah melakukan tes urine terhadap dua sopir bus terkait kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal di ruas jalan tol Surabaya-Mojokerto.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan tes urine yang bersangkutan untuk hasilnya nanti akan disampaikan oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan," kata Heru kepada wartawan, Senin (16/5/2022).
Heru mengungkapkan tes urine terhadap sopir bus ini merupakan rangkaian penyelidikan terkait penyebab kecelakaan tunggal bus pariwisata di tol Sumo.
"Kita masih menunggu hasil tes urine karena nanti bisa ketahui kondisi Driver atau sopir secara detail pada saat mengemudi kendaraan bus sebelum kejadian kecelakaan," ungkapnya.
Baca juga: Temuan Kecelakaan Bus di Tol Mojokerto: Dugaan Penyebab hingga Ternyata Pakai Sopir Cadangan
Menurut dia, pemeriksaan juga ditekankan terutama potensi adanya unsur kelalaian sehingga menyebabkan kecelakaan tersebut.
Apabila ditemukan unsur kelalaian pengemudi bus dapat dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas tentang kelalaian mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan korban jiwa.
Namun, jika ada unsur kesengajaan dari pengemudi bus maka yang bersangkutan dapat dijerat pasal pidana dalam KUHP sekitar enam tahun kurungan pidana.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Wahyu Aji)(Kompas.com/Reza Kurnia Darmawan)
Baca berita lainnya terkait Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto.