TRIBUNNEWS.COM - Berikut update terkait kecelakaan bus pariwisata Ardiansyah yang terjadi di Tol Mojokerto-Surabaya pada hari ini, Senin (16/5/2022).
Terbaru, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto membeberkan penyebab kecelakaan tunggal ini diduga lantaran adanya kesalahan manusia (human error).
Adapun human error yang dimaksud adalah sopir bus nahas ini diduga kelelahan sehingga menyebabkan kondisi mengantuk.
“Sementara data lapangan yang kami dapatkan, penyebab laka ini human error. Jadi sopir cadangan ini kelelahan atau kemungkinan juga mengantuk,” tuturnya, Senin (16/5/2022) dikutip dari Surya.co.id.
Baca juga: FAKTA-Kronologi Kecelakaan Bus di Tol Mojokerto: Korban Tewas jadi 14 Orang, Sopir Diduga Ngantuk
Baca juga: Penyebab Kecelakaan Bus di Tol Surabaya-Mojokerto: Korban Tewas 14 Orang, Diduga Sopir Mengantuk
Dirmanto menambahkan, sopir bus yang diduga mengantuk ini mengakibatkan laju bus sudah dalam keadaan oleng atau tidak stabil.
Lantas, setibanya di KM 712.400, bus langsung menabrak tiang papan reklame yang berada di bahu kiri jalan hingga mengakibatkan kondisi badan bus ringsek dan terguling.
“Jadi saat melintasi KM 712.200 itu oleng. Dan pas 712.400 itu menabrak papan reklame,” jelasnya.
Selain itu, pengemudi disebut merupakan sopir cadangan yang menggantikan sopir utama bus ini.
Informasi lain yang didapat adalah sopir pengganti ini merupakan kernet bus bernama Ade Firmansyah dan dikabarkan mengalami luka berat dan sedang dirawat di rumah sakit.
“Sementara, kami masih berupaya untuk mendata, karena sekarang kami fokus dulu olah TKP di sana sekarang,” terang Dirmanto.
Jasa Raharja Beri Santunan bagi Korban Luka dan Meninggal Dunia
Korban luka dan meninggal dunia ini akibat kecelakaan bus pariwisata ini dipastikan akan memperoleh santunan dari PT Jasa Raharja.
Dikutip dari Kompas.com, besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta sedangkan untuk korban meninggal dunia memperoleh santunan senilai Rp 50 juta.
Jumlah santunan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017.