“Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan mendapatkan santunan,” beber Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto, Senin (16/5/2022) siang.
Baca juga: Imbas Kecelakaan Bus di Tol Mojokerto Buat Macet Sepanjang 2 Km, Setengah Ruas Jalan Dibuka
Selain itu, pihak Jasa Raharja dan polisi telah mendatangi lokasi kejadian dan rumah sakit untuk memastikan peristiwa tersebut.
“Kami juga sudah menerbitkan surat jaminan kepada pihak rumah sakit yang merawat korban luka-luka dari kasus kecelakaan lalu lintas tersebut berikut pendataan ahli waris korban meninggal dunia,” tuturnya.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, bus pariwisata Ardiansyah mengalami kecelakaan tunggal dengan menabrak papan pemberitahuan bahu jalan di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) di KM 712.400/A pada Senin (16/5/2022) pagi.
Kejadian nahas ini dikabarkan merenggut nyawa 13 orang penumpang.
Menurut laporan Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, AKBP Dwi Sumrahadi membenarkan adanya kecelakaan tunggal tersebut.
Dwi menuturkan kecelakaan bus ini terjadi pada pukul 06.15 WIB.
Dirinya mengungkapkan bus tersebut berisi 25 orang penumpang.
Akibat kecelakaan tersebut, hingga saat ini, Dwi mengatakan korban tewas sebanyak 13 orang dan 12 orang lainnya dikabarkan mengalami luka berat.
“Luka berat 12 orang, 13 meninggal dunia,” ujarnya.
Adapun korban yang meninggal dunia dievakuasi ke RSUD Mojokerto, RS Emma, RSUD Basoeni Mojokerto, dan RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto.
Sementara untuk korban luka berat dilarikan dan dirawat di RS Petrokimia Gresik, RS Citra Medika Kabupaten Mojokerto, dan RS Emma Kota Mojokerto.
“Beda-beda tempatnya (perawatan dan evakuasi),” jelas Dwi.
Dwi juga menjelaskan kronologi kecelakaan bus yang menewaskan 13 orang penumpang tersebut.
Baca juga: Polisi Olah TKP Kecelakaan di Jalur Pantura Karawang yang Menewaskan 7 Orang