Laporan Wartawan TribunJabar.id, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, kasus istri bersuami dua yang menikah diam-diam secara siri dengan suami kedua diselesaikan secara musyawarah di Polsek Karangtengah.
Pelapor disebutkan telah mencabut aduan.
Untuk kasus pembakaran baju milik sang istri oleh warga juga tak ada pengaduan dan diduga dilakukan spontan oleh warga yang ingin menjatuhkan sanksi sosial.
"Sudah dimintai keterangan para saksi namun sementara pelapor mencabut laporannya dan penyelesaian masalah dilakukan secara musyawarah," ujar Kapolres, Selasa (17/5/2022).
"Yang bersangkutan bersama keluarganya juga sudah meninggalkan rumah seperti permintaan dari pelapor dan warga," kata Kapolres.
Baca juga: Tanggapan Ketua Komnas Perempuan Terkait Kasus Poliandri di Cianjur
Seperti diketahui, NN (28) yang sudah bersuami TS (42) menikah lagi secara diam-diam dengan UA (32) secara siri pada Desember 2021 lalu.
Istri yang bersuami dua ini baru terkuak saat keluarga suami sah membuntuti NN yang selalu pergi pagi pulang siang atau sore.
NN sempat dipergoki warga berada di rumah UA dan mengakui sudah menikah secara siri dengan UA sejak lima bulan yang lalu.
Kasus ini kemudian viral setelah warga mengupload sebuah rekaman berisi pengusiran dan pembakaran baju NN ke aplikasi video pendek.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Istri Bersuami Dua di Cianjur, Polisi Sebut Diselesaikan Secara Musyawarah, Ini Hasilnya