TRIBUNNEWS.COM - Hasil investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur menunjukkan kondisi bus Ardiansyah yang terlibat kecelakaan tunggal di Tol Surabaya-Mojokerto KM712.400/A, baik-baik saja.
Bus pariwisata bernomor polisi S 7322 UW itu secara teknis memenuni syarat.
Analis Kebijakan Keselamatan Angkutan Jalan Dishub Provinsi Jatim, Arjani Hia Putra, mengungkapkan bus Ardiansyah yang merupakan rakitan tahun 2007, masih layak jalan.
"Kendaraan secara teknis memenuhi syarat, tetapi mungkin ada faktor yang tidak lepas dari kemampuan manusia yang menyebabkan kecelakaan," jelasnya saat ditemui di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (17/5/2022), dikutip dari TribunJatim.com.
"Secara teknis kalau kendaraan bus itu lulus uji masih berlaku, fungsi-fungsi semua lainnya juga berfungsi baik, cuma pada prosesnya kalau yang namanya orang mengantuk bagaimana lagi," imbuhnya.
Baca juga: Bus Ardiansyah Alami Kecelakaan 17 Km Setelah Pergantian Sopir di Rest Area Km 695 Tol Mojokerto
Baca juga: Mabes Polri Sebut Bus Ardiansyah yang Kecelakaan di Mojokerto Tidak Overload
Tak hanya itu, Arjani menjelaskan kondisi rem bus juga dalam keadaan normal.
Kendati demikian, tak ditemukan bekas pengereman di lokasi kecelakaan.
"Ya karena ngantuk itu dia (sopir) diduga tidak mengerem karena fungsi dari pengereman tidak dijalankan itu diindikasikan pengemudi adalah mengantuk."
"Karena kalau tidak ngantuk, dia pasti mengerem dan kendaraan kembali ke jalurnya," urainya.
Lebih lanjut, Arjani mengungkapkan jalan tol juga bukan menjadi penyebab kecelakaan tunggal terjadi.
Ia menerangkan, kondisi jalan Tol Surabaya-Mojokerto sudah lulus layak fungsi sebagai jalan umum.
Hal ini diketahui dari uji kelayakan yang sudah dilakukan berkali-kali.
Menurutnya, posisi guardrail di sisi kiri KM712.400/A sudah terpasang sesuai standar keamanan jalan tol.
Guardrail itu, terang Arjani, terletak sekitar 50-60 meter dari tiang variable message sign (VMS).